Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

POLDA KALBAR GERBEK ROOM KARAOKE DI PONTIANAK , 14 ORANG PESTA NARKOBA TERCIDUK !

27/05/2026 | Mei 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-27T07:43:45Z


 POLDA KALBAR GERBEK ROOM KARAOKE DI PONTIANAK , 14 ORANG PESTA NARKOBA TERCIDUK !


Pontianak - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menggerebek salah satu room karaoke Win One Pontianak di Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan, Sabtu (23/5/2026) dini hari. Sebanyak 14 orang yang diduga pesta narkoba diamankan dalam operasi tersebut ,

Mereka terdiri dari delapan laki-laki dan enam perempuan.


 Penggerebekan dilakukan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar saat aktivitas hiburan malam masih berlangsung. Informasi yang dihimpun, petugas turut menemukan barang bukti diduga narkotika jenis ekstasi di dalam room karaoke tersebut.


Penggerebekan itu pun menjadi perhatian pengunjung lain karena saat operasi berlangsung diduga sedang berlangsung pesta di dalam ruangan.


Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Deddy Supriadi membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam di Kota Pontianak.


"Awalnya Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya sekelompok masyarakat yang melaksanakan aktivitas hiburan di salah satu tempat hiburan di Kota Pontianak," kata Deddy diwawancarai usai salat Id di Mapolda Kalbar, Rabu (27/5/2026).


Informasi itu kemudian ditindaklanjuti hingga petugas melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapati 14 orang diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.


"Setelah dilakukan penggeledahan didapati ada satu orang berinisial B yang kedapatan memiliki satu setengah butir narkotika jenis ekstasi," ujarnya.


Sementara terhadap 13 orang lainnya, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tes urine di kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, seluruhnya dinyatakan positif narkotika.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan seluruhnya positif urine. Dari fakta-fakta yang ada, keseluruhan tersebut merupakan penyalahguna atau pecandu narkotika," katanya.


Ditresnarkoba Polda Kalbar kemudian menggelar perkara pada 25 Mei 2026. Hasilnya, penanganan kasus dilakukan melalui mekanisme restorative justice dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar.


“Nantinya akan dilakukan asesmen terpadu dan dimungkinkan mereka seluruhnya menjalani rehabilitasi,” tutup Deddy.


Editor Redaksi / Decky Aprilla

×
Berita Terbaru Update