SEKADAU – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilaporkan masih bebas beroperasi di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di wilayah Desa Tanjung, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Ironisnya, lokasi aktivitas tambang ilegal tersebut disebut hanya berjarak sekitar lima kilometer dari Markas Polres Sekadau.
Informasi yang dihimpun tim media dari warga setempat menyebutkan, aktivitas PETI di kawasan itu telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum tersentuh penindakan serius. Jumlah lanting atau rakit tambang yang beroperasi disebut terus berubah-ubah, bahkan dalam kondisi tertentu mencapai puluhan unit.
“Kadang sekitar 30 lanting lebih, bahkan pernah sampai 50-an lanting,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dari penelusuran lapangan yang dilakukan tim, muncul nama berinisial ND yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam aktivitas tambang emas ilegal di Desa Tanjung. ND diduga terlibat dalam pengurusan operasional PETI di lapangan, mulai dari pengamanan hingga proses jual beli emas hasil tambang.
Tak hanya itu, sejumlah nama lain juga turut mencuat. Beberapa di antaranya bahkan disebut berasal dari unsur oknum pemerintah hingga aparat penegak hukum. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait alasan aktivitas tambang emas ilegal itu masih terus berlangsung tanpa adanya razia ataupun penindakan tegas.
Di lokasi berbeda, tim juga menemukan nama berinisial SD yang disebut-sebut sebagai salah satu pembeli emas hasil PETI di wilayah Sekadau. SD dikabarkan telah lama menjalankan aktivitas pembelian emas dari para pekerja tambang ilegal yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Kapuas.
Keberadaan PETI di Sungai Kapuas bukan hanya memicu persoalan hukum, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup. Aktivitas pengerukan dasar sungai berpotensi menyebabkan pendangkalan aliran sungai akibat penumpukan material pasir dan lumpur di sekitar lokasi tambang.
Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam proses pemisahan emas dinilai sangat berisiko mencemari air sungai. Dampaknya tidak hanya mengancam ekosistem perairan, tetapi juga kesehatan masyarakat yang selama ini menggantungkan kebutuhan hidup dari aliran Sungai Kapuas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas PETI di Desa Tanjung, Kecamatan Sekadau Hilir tersebut.
Tim juga menyatakan dalam waktu dekat akan mengirimkan data dan hasil temuan lapangan kepada Bidang Humas Polda Kalbar melalui Kasubbid Penmas. Langkah itu disebut sebagai upaya lanjutan agar aktivitas tambang emas ilegal di Desa Tanjung dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Tim
