Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SPBU 64.785.09 Kembayan Disorot, Antrean Panjang dan Dugaan Pengisian ke Wadah Besar Diminta Diusut

13/07/2026 | Juli 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-13T07:47:26Z

 



SANGGAU – Aktivitas di SPBU 64.785.09 yang berlokasi di Jalan Lintas Malindo, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Senin (13/7/2026), menjadi sorotan publik setelah beredar dokumentasi yang memperlihatkan antrean panjang kendaraan, kerumunan di area dispenser, serta sebuah mobil pikap yang mengangkut tangki berkapasitas besar.

Berdasarkan dokumentasi visual yang diterima redaksi, terlihat adanya aktivitas pengisian BBM ke wadah berukuran besar yang diangkut menggunakan kendaraan pikap. Selain itu, antrean kendaraan tampak mengular di area SPBU sehingga memunculkan perhatian masyarakat.

Namun demikian, dokumentasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Diperlukan pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang guna memastikan legalitas aktivitas tersebut, termasuk memverifikasi dokumen, perizinan, serta tujuan penggunaan BBM yang diisi.

Di tengah masyarakat muncul pertanyaan mengenai apakah pengisian BBM ke wadah tertentu tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk adanya surat rekomendasi apabila pembelian dilakukan terhadap BBM bersubsidi menggunakan jeriken atau wadah khusus.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken hanya dapat dilayani apabila pemohon memiliki surat rekomendasi dari instansi yang berwenang sesuai peraturan yang ditetapkan.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya, maka penanganannya mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain sanksi pidana terhadap pelaku apabila terbukti melakukan pelanggaran, SPBU yang terbukti menyalurkan BBM subsidi tidak sesuai ketentuan juga dapat dikenai sanksi administratif oleh Pertamina maupun BPH Migas, mulai dari teguran hingga penghentian sementara penyaluran BBM subsidi.

Pengawasan distribusi BBM bersubsidi menjadi perhatian penting karena subsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Apabila terjadi penyalahgunaan, hal tersebut berpotensi mengurangi hak masyarakat memperoleh BBM bersubsidi serta menimbulkan kerugian negara apabila terbukti secara hukum.

Sehubungan dengan itu, Arsip Indonesia TV meminta Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, BPH Migas, Polres Sanggau, serta Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas di SPBU 64.785.09 Kembayan. Pemeriksaan tersebut diharapkan meliputi verifikasi legalitas pengisian BBM menggunakan wadah tertentu, pemeriksaan rekaman CCTV, data transaksi digital, serta dokumen surat rekomendasi apabila memang terdapat pembelian menggunakan jeriken atau tangki.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 64.785.09 belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor Redaksi: Maulana M. Yahya

×
Berita Terbaru Update