BEKASI – 31 Mei 2026. Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) mengecam keras tindakan kekerasan, intimidasi, dan perusakan yang dilakukan oleh dua oknum anggota kepolisian serta seorang Kepala Desa yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Peristiwa yang dinilai melanggar konstitusi dan hukum negara ini terjadi pada malam hari, ketika rombongan pelaku datang bergerombol ke kediaman salah satu anggota AKPERSI, merusak bangunan beserta isinya, hingga mengeluarkan ancaman nyawa dengan menggunakan senjata tajam maupun senjata api.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kedatangan rombongan tersebut dilakukan tanpa alasan yang sah. Tanpa prosedur maupun penjelasan apa pun, mereka langsung melakukan tindakan anarkis yang tidak hanya menimbulkan kerugian materi yang besar, tetapi juga menanamkan trauma dan ketakutan mendalam bagi korban serta seluruh anggota keluarga yang berada di lokasi kejadian. AKPERSI menegaskan, kejadian ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar warga negara yang dilindungi sepenuhnya oleh konstitusi.
"Seolah-olah mereka berbuat seakan negara sedang dalam keadaan darurat yang tidak ada aturannya. Padahal tidak! Di Indonesia, hukum berlaku sama untuk semua, tidak terkecuali aparat penegak hukum maupun pejabat desa. Apa hak mereka datang malam-malam, membawa orang banyak, merusak rumah, dan menodongkan senjata ke warga sipil? Ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan seluruh peraturan hukum yang berlaku di negeri ini," tegas salah satu Pengurus DPP AKPERSI dalam pernyataan resminya di hadapan awak media, Sabtu (30/5/2026).
Secara yuridis, AKPERSI menegaskan tindakan pelaku telah melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan. Pertama, perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta berhak hidup aman dan terlindungi dari ancaman ketakutan.
Selain itu, perbuatan membawa senjata dan menggunakannya untuk mengancam nyawa orang lain juga melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, tindakan perusakan barang dan kekerasan yang dilakukan secara berkelompok diatur tegas dalam Pasal 170 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKPERSI menyebut perbuatan tersebut sebagai tindakan yang tidak beradab, biadab, dan sangat keterlaluan, terlebih dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, justru berbalik bertindak sewenang-wenang.
"Apakah mereka mengira aturan hukum tidak berlaku bagi mereka? Apakah mereka merasa berkuasa seolah ada keadaan darurat militer? Tidak ada keadaan darurat di sini! Yang ada hanyalah pelanggaran hukum berat yang harus ditindak tegas tanpa kompromi," tambahnya dengan nada penuh ketegasan.
Terkait kasus yang memicu kemarahan publik ini, DPD AKPERSI Jawa Barat Mebuka Laporan di wilayah hukum Kepolisian Resort Metro Bekasi , serta DPP AKPERSI secara resmi memberikan tenggat waktu selama 3 hari kerja kepada Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi. Dalam batas waktu yang ditentukan, seluruh pelaku—baik oknum polisi maupun pejabat desa—wajib segera ditangkap dan diproses hukum sampai tuntas, tanpa pandang bulu jabatan maupun kedudukannya.
Pihaknya juga memberikan peringatan keras, apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindakan nyata maupun kejelasan proses hukum, maka AKPERSI akan langsung melaporkan kinerja Polres Metro Bekasi ke Mabes Polri. Langkah ini diambil sejalan dengan arahan tegas Kapolri, yang mewajibkan seluruh jajaran Polri bertindak cepat, tanggap, dan memprioritaskan perlindungan terhadap masyarakat, bukan sebaliknya menjadi penindas.
"Seluruh Pengurus AKPERSI dari tingkat Pusat, Daerah hingga Cabang di seluruh Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan mendapatkan keadilan. Organisasi kami tidak akan tinggal diam jika hak dan keselamatan anggotanya terancam. Kami berkomitmen menjaga supremasi hukum agar tidak ada lagi warga negara yang diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak yang merasa berkuasa," pungkas pernyataan resmi tersebut.
Narasumber: AKPERSI
Pewarta: Budianto, C.BJ., C.ILJ
