Kerinci - Dugaan keterlibatan Koordinator Penyuluhan Pertanian Kecamatan Sitinjau Laut ST yang "bermain" dengan petani sering kali terkait dengan penyelewengan distribusi, manipulasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), atau penyalahgunaan kuota pupuk bersubsidi.
Koordinator Penyuluh memiliki kewajiban melakukan verifikasi lahan petani sebelum pupuk ditetapkan dan didistribusikan.Penyelidikan mendalam terhadap kasus-kasus seperti ini biasanya berpusat pada beberapa bentuk penyimpangan:
Manipulasi Data Penerima: Modus ini terjadi ketika koordinator, penyuluh, atau distributor memanipulasi data e-RDKK. Mereka diduga mendaftarkan nama petani yang tidak berhak, memalsukan tanda tangan, atau menambah luas lahan fiktif agar kuota pupuk bersubsidi yang turun lebih besar dan dapat dialihkan.Permainan Harga dan Kuota:
Oknum penyuluh atau koordinator diduga bersekongkol dengan pengecer untuk menjual pupuk bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak (seperti tengkulak atau perkebunan skala besar) atau menjualnya jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Penyalahgunaan Wewenang: Fungsi utama penyuluh adalah pendampingan. Namun, jika mereka "bermain", wewenang tersebut digunakan untuk mengondisikan kelompok tani tertentu agar mendapatkan bantuan (benih, alsintan, atau pupuk) yang pada akhirnya diperjualbelikan secara ilegal untuk keuntungan pribadi.
pengawasan kinerja dan dugaan penyimpangan oleh Koordinator Penyuluh berada di bawah kendali Kepala Dinas Pertanian tingkat Kabupaten/Kota serta instansi Inspektorat. Jika Anda mengetahui atau mencurigai adanya praktik kecurangan atau penyimpangan oleh Koordinator Penyuluhan Pertanian di daerah sangat disarankan untuk melaporkannya melalui saluran resmi pemerintah yang berwenang, yaitu:Dinas Pertanian / tahanan Pangan setempat yang membawahi wilayah kerja Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) bersangkutan.
Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di tingkat Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyaluran.Aparat penegak hukum (Kejaksaan Negeri atau Kepolisian) setempat jika terdapat indikasi kuat tindak pidana korupsi dan kerugian negara.Sementara itu LSM Brajo Sakti menemukan harga di bawah HET di Sitinjau Laut dan Tanah cogok , Danau Kerinci Air Hangat Timur .hal ini sangat merugikan Petani.
Editor Redaksi // Harpai Priswandi
