Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aturan Wajib Terpal Hanya di Atas Kertas? Ketua Umum LIMAS Soroti Lemahnya Pengawasan Dishub Kota Pontianak

01/07/2026 | Juli 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-02T03:36:53Z

 


PONTIANAK – Aturan mengenai kewajiban penggunaan penutup terpal bagi kendaraan angkutan barang sejatinya telah lama diberlakukan sebagai upaya menjaga keselamatan pengguna jalan, kebersihan lingkungan, serta mencegah material muatan berjatuhan yang berpotensi membahayakan masyarakat. 


Namun, realita di lapangan menunjukkan masih banyak truk pengangkut tanah, pasir, batu, hingga material lainnya yang bebas melintas di sejumlah ruas jalan Kota Pontianak tanpa menggunakan penutup terpal sebagaimana mestinya.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak terhadap kendaraan angkutan barang yang diduga tidak mematuhi ketentuan.


Sorotan tajam disampaikan Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat (LIMAS), SYAFARAHMAN, yang menilai masih maraknya pelanggaran tersebut menjadi indikator bahwa pengawasan di lapangan perlu dievaluasi secara serius.


"Aturan wajib terpal sudah ada di atas kertas. Namun faktanya, di lapangan masih banyak truk-truk tanpa penutup terpal yang melenggang bebas. Pertanyaannya, apakah fungsi pengawasan Dishub Kota Pontianak saat ini sudah bergeser menjadi sekadar formalitas?" tegas Syafarahman.


Menurutnya, kendaraan angkutan yang tidak menggunakan penutup terpal berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif. 


Material yang tercecer di badan jalan dapat membahayakan pengendara, khususnya pengendara sepeda motor, mengganggu kenyamanan masyarakat, mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, hingga menimbulkan pencemaran lingkungan akibat debu yang beterbangan.


Ia menilai, apabila kondisi tersebut terus dibiarkan tanpa adanya tindakan yang tegas dan konsisten, maka akan muncul anggapan bahwa aturan hanya berlaku sebagai pelengkap administrasi, tanpa implementasi yang nyata di lapangan.


SYAFARAHMAN mendesak agar Dinas Perhubungan Kota Pontianak meningkatkan intensitas pengawasan melalui patroli rutin, operasi kendaraan angkutan barang, serta pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga melanggar ketentuan. 


Menurutnya, pengawasan tidak boleh bersifat insidental, melainkan harus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.


Selain itu, ia juga meminta adanya sinergi antara Dishub, aparat kepolisian, serta instansi terkait lainnya dalam melakukan penertiban terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan maupun persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Lebih lanjut, SYAFARAHMAN menegaskan bahwa pelaku usaha angkutan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kendaraan yang beroperasi telah memenuhi standar keselamatan. Keuntungan usaha, menurutnya, tidak boleh mengesampingkan keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan.


"Jangan sampai keselamatan masyarakat dikorbankan hanya karena lemahnya pengawasan atau rendahnya kepatuhan terhadap aturan. Pemerintah harus hadir melalui pengawasan yang nyata, sementara pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama," ujarnya.


Ia berharap Pemerintah Kota Pontianak segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kendaraan angkutan barang, sehingga aturan mengenai kewajiban penggunaan terpal tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.


Editor Redaksi // Maulana M. Yahya

×
Berita Terbaru Update