Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Pertanyakan Aktivitas PT CUT, Dugaan Penggarapan Lahan hingga Kawasan Hutan Lindung Mencuat: Ketika Tanah Rakyat Mendadak Punya Pemilik Baru

21/05/2026 | Mei 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-21T12:01:50Z

 


SANGGAU, Kalbar -  Di negeri yang menjunjung tinggi supremasi hukum, tampaknya masih ada wilayah di mana batas lahan dapat berubah lebih cepat daripada proses klarifikasi, dan tanah masyarakat mendadak memiliki “pemilik baru” sebelum sengketa benar-benar diselesaikan.

Kondisi itulah yang kini menjadi keresahan sejumlah warga Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, terkait aktivitas perkebunan milik PT CUT yang kembali menuai sorotan publik.

Warga menduga perusahaan tersebut terus melakukan penggarapan terhadap lahan yang selama ini diklaim sebagai milik masyarakat. Tidak hanya itu, sebagian area bahkan disebut-sebut telah masuk ke kawasan yang diduga berstatus hutan lindung.

Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa batas tanah biasa. Ini menjadi potret buram tentang bagaimana kepastian hukum dapat terlihat kabur ketika alat berat mulai bekerja dan kepentingan investasi berjalan lebih cepat dibanding perlindungan hak masyarakat.

Keluhan warga semakin menguat setelah sejumlah lahan yang selama puluhan tahun dikelola turun-temurun oleh masyarakat kini disebut telah berubah menjadi areal perkebunan. Tanah yang diwariskan leluhur perlahan berganti wajah menjadi hamparan tanaman industri, seakan sejarah kepemilikan dapat dipindahkan bersamaan dengan tumbangnya pohon-pohon di atasnya.

Salah seorang warga menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak investasi maupun pembangunan. Namun mereka menuntut adanya kejelasan hukum dan penyelesaian yang adil apabila benar terdapat pengambilalihan lahan milik warga.

“Kalau memang itu hak perusahaan, tunjukkan dasar hukumnya secara terbuka. Tapi kalau itu tanah masyarakat, jangan sampai rakyat dipaksa kehilangan hak di tanah sendiri,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Bagi masyarakat, di negara hukum rakyat seharusnya tidak perlu mempertanyakan apakah tanah warisan leluhurnya masih benar-benar menjadi milik mereka sendiri.

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada dugaan aktivitas perusahaan yang disebut telah masuk ke kawasan hutan lindung. Dugaan ini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas penggunaan kawasan tersebut.

Pasalnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melalui Pasal 50 ayat (3) secara tegas melarang setiap orang menggunakan atau menguasai kawasan hutan secara tidak sah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin untuk kegiatan perkebunan maupun aktivitas lain yang berpotensi merusak fungsi kawasan.

Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan hanya dapat dilakukan berdasarkan izin resmi dan tidak boleh mengubah fungsi pokok kawasan hutan itu sendiri.

Namun bagi warga, berbagai aturan tersebut seolah hanya menjadi tulisan formal di atas kertas. Ada, dipasang, tetapi belum tentu benar-benar hadir di lokasi yang dipersoalkan masyarakat.

Yang kini menjadi pertanyaan besar warga adalah mengapa hingga saat ini belum terlihat langkah investigatif yang terbuka maupun tindakan tegas dari pihak terkait.

Sorotan masyarakat pun mengarah kepada pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kehutanan, hingga aparat penegak hukum yang dinilai belum menunjukkan respons nyata di lapangan.

“Jangan sampai laporan masyarakat hanya jadi arsip yang menunggu waktu sampai akhirnya dilupakan,” ujar warga lainnya.

Masyarakat mendesak agar instansi terkait segera turun langsung melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan status lahan yang disengketakan, memeriksa legalitas izin perusahaan, serta memastikan apakah benar terdapat kawasan hutan lindung yang telah dialihfungsikan.

Menurut warga, transparansi bukan sekadar slogan dalam rapat-rapat resmi, melainkan kewajiban negara terhadap rakyat yang sedang mempertanyakan hak atas tanahnya sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT CUT belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan masyarakat. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil verifikasi resmi dari instansi berwenang.

Sementara itu, di Desa Semerangkai, warga hanya bisa menyaksikan ironi yang terasa semakin akrab: tanah diwariskan oleh leluhur, tetapi kepastian hukumnya justru diwariskan dalam bentuk tanda tanya.

Sumber: Warga Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau

Frz.

×
Berita Terbaru Update