Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Truk Kontainer Terguling di Pontianak Barat, Kabel Listrik Tegangan Tinggi Putus: Warga Gelap Gulita Sejak Siang!

10/07/2026 | Juli 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-10T12:50:16Z


PONTIANAK BARAT – Insiden truk trailer pengangkut kontainer yang terguling di akses Pelabuhan Dwikora, Selasa (9/7/2026), kini berkembang menjadi krisis ganda. Selain memblokir jalan dan merusak pagar pembatas Pelindo, badan truk yang miring telah menabrak dan memutus kabel listrik tegangan menengah/tinggi.


Akibatnya, ratusan hingga ribuan warga di sekitarnya terpaksa mengalami pemadaman total sejak pukul 12.00 WIB siang hari. Hingga malam tiba, listrik belum juga menyala kembali, memicu kepanikan dan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang bergantung pada aliran listrik untuk aktivitas sehari-hari maupun usaha.


Kronologi Maut: Parkir Liar Berujung Petaka Ganda

Berdasarkan pantauan di lapangan dan keterangan warga, insiden bermula dari kebiasaan sopir truk memarkir kendaraan di bahu jalan yang sempit. Saat mencoba bermanuver atau menghindari halangan, roda kiri truk masuk ke area tanah lunak/parit di samping pagar Pelindo.


Kehilangan keseimbangan, truk seberat puluhan ton itu terguling ke kiri. Puncak kontainer yang tinggi menyangkut dan menarik kabel listrik di atasnya hingga putus. Kabel yang menjuntai dan percikan api (jika ada) menambah horor kejadian, memaksa tim evakuasi harus berkoordinasi ekstra hati-hati dengan petugas PLN sebelum crane XCMG bisa bekerja mengangkat beban.


"Warga sudah lama mengeluh jalan ini jadi tempat parkir liar truk kontainer. Sekarang buktinya nyata: bukan cuma macet, tapi listrik kami mati total sejak siang! Ini bahaya sekali," ujar seorang warga setempat yang rumahnya gelap gulita.


Pelanggaran Berlapis: UU Lalu Lintas & Keselamatan Ketenagalistrikan

Kejadian ini menegaskan adanya pelanggaran berlapis yang dibiarkan:


UU No. 22 Tahun 2009: Pelanggaran parkir di badan jalan dan batas kecepatan di kawasan perkotaan.


PP No. 34 Tahun 2006: Penggunaan badan jalan yang mengganggu fungsi infrastruktur.


Keselamatan Ketenagalistrikan: Kelalaian mengoperasikan kendaraan berat di bawah jaringan SUTM/SUTT tanpa pengawasan atau izin khusus, yang berpotensi membahayakan nyawa (risiko tersengat listrik) dan aset negara.


Tanggapan Mendesak Dibutuhkan

Warga menuntut penjelasan tegas dari tiga pihak:


PLN UID Kalbar: Berapa lama estimasi perbaikan? Apakah ada prosedur mitigasi risiko saat evakuasi truk di dekat jaringan listrik?


Dishub & Polresta Pontianak: Mengapa penertiban parkir liar di titik rawan ini tidak pernah dilakukan secara konsisten padahal sudah sering terjadi insiden?


Manajemen Pelabuhan/IPC: Sebagai pengelola kawasan, apakah ada tanggung jawab moral untuk mengganti rugi atau mempercepat penanganan akibat kelalaian pengamanan area?


Hingga berita ini diturunkan, proses penyambungan kabel masih terkendala oleh posisi truk yang belum sepenuhnya tegak. Warga berharap listrik segera pulih dan tragedi "parkir liar berdarah" ini tidak terulang lagi.


Editor Redaksi // Maulana M Yahya

×
Berita Terbaru Update