Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ruang Publik Diduga Dikomersialkan, Weng Coffe Memanas ! KANNI Kalbar Warning DPRD dan APH Sanggau

17/05/2026 | Mei 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-17T14:13:55Z

 

Ruang Publik Diduga Dikomersialkan, Weng Coffe Memanas !  KANNI Kalbar Warning DPRD dan APH Sanggau


SANGGAU — Polemik dugaan alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sekayam menjadi kawasan bisnis Weng Coffee kian memanas dan memicu gelombang kritik dari berbagai pihak.


 Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Wilayah Kalimantan Barat menilai persoalan ini bukan sekadar isu pembangunan biasa, melainkan menyangkut dugaan pengabaian aturan, hak publik, serta ancaman terhadap kelestarian lingkungan di tepian Sungai Sekayam.


Ketua KANNI Kalbar, Hoesnan, melontarkan kritik keras terhadap sikap DPRD Kabupaten Sanggau yang dinilai terlalu pasif dan tidak menunjukkan ketegasan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aset serta ruang publik milik masyarakat.


Menurutnya, DPRD tidak boleh hanya menjadi penonton ketika ruang terbuka hijau yang seharusnya menjadi kawasan publik justru berubah menjadi area komersial yang menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.


“Kami mendesak DPRD Sanggau jangan sampai terlihat ‘melempem’. Dewan harus berani bersikap dan tidak tutup mata terhadap dugaan alih fungsi kawasan publik menjadi area bisnis. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan segelintir pihak,” tegas Hoesnan.


Tak hanya menyoroti legislatif, Hoesnan juga memberi peringatan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk pihak kepolisian dan kejaksaan, agar tidak lamban merespons polemik yang kini menjadi perhatian publik tersebut.


Ia menilai dugaan alih fungsi lahan di kawasan tepian Sungai Sekayam berpotensi menabrak aturan tata ruang dan dapat menimbulkan kerugian daerah apabila dibiarkan tanpa pengusutan yang jelas dan transparan.


“APH jangan menganggap enteng persoalan ini. Jangan ada kesan pembiaran terhadap praktik-praktik yang diduga melanggar aturan. Penegakan hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu,” ujarnya dengan nada tegas.


Hoesnan meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses perubahan fungsi kawasan tersebut segera dipanggil dan diperiksa, mulai dari pihak pengambil kebijakan hingga pengelola usaha di lapangan.


Ia menekankan bahwa publik berhak mengetahui apakah seluruh proses telah sesuai prosedur hukum atau justru terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek komersialisasi kawasan RTH tersebut.


“Segera lakukan pemeriksaan menyeluruh. Bongkar secara terang apakah ada prosedur yang dilanggar, permainan izin, atau penyalahgunaan wewenang di balik alih fungsi kawasan publik ini,” tambahnya.


Polemik ini sendiri terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Sanggau. Banyak warga menilai keberadaan Ruang Terbuka Hijau di tepian Sungai Sekayam memiliki fungsi penting sebagai paru-paru kota, ruang interaksi masyarakat, serta kawasan penyangga lingkungan yang tidak semestinya dikorbankan demi kepentingan bisnis.


Selain mengurangi ruang publik, masyarakat juga khawatir alih fungsi kawasan tersebut dapat berdampak terhadap ekosistem sungai dan memicu persoalan lingkungan di masa mendatang.


KANNI Kalbar memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan keterbukaan dari Pemerintah Kabupaten Sanggau terkait dasar legalitas perubahan fungsi kawasan RTH menjadi area komersial.


“Jangan sampai ruang publik perlahan hilang hanya karena lemahnya pengawasan dan keberanian penegakan aturan. Masyarakat berhak mendapat penjelasan yang jujur dan transparan,” tutup Hoesnan.



Editor Redaksi / Decky Aprilla

×
Berita Terbaru Update