Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

RTH Taman Sekayam 'Bergeser' Menjadi Lahan Bisnis Weng Coffe

17/05/2026 | Mei 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-18T04:21:09Z

 


RTH Taman Sekayam 'Bergeser' Menjadi Lahan Bisnis Weng Coffe


DPRD dan Dinas DLH Tidak Punya Nyali Untuk Koreksi 


SANGGAU. SP - Terkait dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sekayam, di jalan lintas Kalimantan poros tengah, sungai Sengkuang, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau yang telah beralih fungsi menjadi lahan bisnis Weng Coffe, setidak-tidak nya makna RTH pada ruang tersebut telah "bergeser". Tentu saja situasi ini seharusnya mendapat perhatian dari semua pihak terkait. DPRD Sanggau seperti ini tidak punya nyali untuk mengkoreksi atas peralihan RTH menjadi ruang bisnis.


"Padahal Taman Sekayam di Sanggau itu sudah ditetapkan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di dalam surat keputusan Bupati Sanggau nomor 166/DLH/2023 tentang penetapan 35 lokasi menjadi RTH," tegas Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalbar Herman Hofi Munawar.


"saya melihat ada beberapa langkah krusial yang harus kita dorong agar masalah ini tidak hanya menjadi polemik, tetapi menemui titik terang," tambahnya.


Herman Hofi mengungkapkan, Pihak  DLH  Provinsi Kalbar sepertinya tidak ada langkah langkah yang dilakukannya atas hal ini yang telah menjadi perhatian publik hal ini terkesan adanya "Pembiaran Terencana".


"Dalam proses mendirikan bangunan untuk Weng Coffee di taman Sekayam tersebut banyak pohon pohon habis dimusnahkan (di Tebang-red) baik itu dibagian tepi jalan dan di tepian sungai," ungkapnya.


Secara hukum, Herman Hofi menjelaskan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009 Bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.


"Pembiaran atas RTH yang terbengkalai adalah bentuk perampasan hak publik atas ruang ekologis. Dan Pasal 71 UU No. 32 Tahun 2009 DLH Provinsi memikul kewajiban atributif untuk melakukan pengawasan. Sikap diam DLH bukanlah diskresi, melainkan abai terhadap kewajiban hukum atau  negligence of duty," jelasnya dengan tegas.

Herman Hofi mengatakan, seperti yang ramai dalam berbagai pemberitaan bahwa RTH tersebut telah menyerap dana APBD. Jika benar bahwa RTH itu telah menyerap anggaran APBD namun tidak memberikan kemanfaatan publik, maka persoalan ini menjadi persoalan hukum yang serius, bahkan dapat masuk pada  lensa Tindak Pidana Korupsi.


"Penegak hukum wajib membuktikan adanya mens rea (niat jahat) atau setidaknya kelalaian fatal dalam pengelolaan. Jika ditemukan adanya mark-up atau spesifikasi yang tidak sesuai dalam pembangunan/pemeliharaan, maka ini adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan keuangan negara. Pada 

​Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 mengaskan Setiap pejabat yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, adalah subjek hukum dapat menjadi pintu masuk dalam penegakan hukum," ungkapnya.


Jika  DLH, DPRD Sanggau, lanjut Herman Hofi. Bahkan APH menutup mata dengan persoalan ini maka persoalan menjadi preseden buruk di mana hukum lingkungan hanya menjadi dokumen di atas kertas tanpa implementasi di lapangan. 


"Tentu saja publik tidak hanya menuntut perbaikan taman, akan tetapi  menuntut akuntabilitas publik atas penggunaan anggaran dan kepatuhan terhadap tata ruang," pungkas Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalbar. 


Editor Redaksi / Muhammad Yafi

×
Berita Terbaru Update