MIRIS..! Jurnalis Ungkap Dugaan Korupsi Demi Kepentingan Publik, Justru Dilaporkan ke Polisi.
KALIMANTAN BARAT — Kebebasan pers kembali menjadi sorotan tajam setelah seorang jurnalis yang memberitakan dugaan kasus korupsi justru dilaporkan ke pihak kepolisian.
Peristiwa ini menuai perhatian publik karena dinilai dapat menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi di Indonesia.
Dikutip dari pemberitaan Media TIBRATA NUSANTARA yang diterbitkan oleh Evi Zulkifli, dengan Reporter Ayu Adisaputra, disebutkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan pemberitaan dugaan korupsi pengadaan unit Truck Skylift di Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2019.
Laporan itu diajukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat oleh Erdediawan (50) alias ED, warga Mempawah yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP/B/311/XI/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT tertanggal 04 November 2025 pukul 14.45 WIB, laporan tersebut menggunakan dasar dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 45 ayat (4) Juncto Pasal 27 A.
Namun yang menjadi sorotan, pelapor dinilai tidak menempuh mekanisme hak jawab maupun pengaduan ke Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sebaliknya, jalur pidana langsung ditempuh terhadap produk jurnalistik yang belum tentu melanggar kode etik jurnalistik.
Padahal, karya jurnalistik merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahui informasi dan menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi demi kepentingan masyarakat luas.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kalbar melalui surat undangan klarifikasi Nomor : B/114/II/RES.2.5/2026/Ditkrimsus tanggal 27 Februari 2026.
“Celakanya laporan pengaduan tersebut, tanpa adanya surat laporan ke Dewan Pers terlebih dahulu apakah berita melanggar kode etik jurnalistik,” demikian kutipan dalam pemberitaan tersebut.
Dalam pemberitaan itu juga dimuat keterangan AR melalui pesan WhatsApp yang menyebut dirinya merasa menjadi korban dalam perkara tersebut.
“Setahu saya sudah dua kali diaudit BPK RI dan lolos tahun 2019 dan 2020 awal. Saya hanya korban saja, saya sudah habis-habisan semua uang pensiun dan motor lima unit serta pinjaman di Bank MANTAP Singkawang lebih dari Rp400 juta saat itu, ternyata saya tetap juga dipenjara tanpa kompensasi dari Bupati saat itu, padahal perintah dari Bupati juga,” ujar AR.
Sementara itu, Dwi, salah seorang warga Kalbar sekaligus aktivis penggiat anti korupsi menilai kejadian tersebut menunjukkan besarnya risiko yang dihadapi jurnalis ketika membongkar atau memberitakan kembali dugaan kasus korupsi.
Menurutnya, pelaporan pidana terhadap jurnalis dapat mengancam kebebasan pers dan demokrasi serta berpotensi menjadi bentuk perlawanan hukum terhadap upaya pengungkapan kasus korupsi.
Ia juga menegaskan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum yang kuat berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sengketa terhadap produk jurnalistik seharusnya lebih dulu diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan langsung melalui proses pidana, selama jurnalis bekerja sesuai kode etik profesi.
Hal tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/2/II/2021 yang mengarahkan aparat penegak hukum untuk mengutamakan penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers dalam perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Mempawah terkait persoalan tersebut.
(Dikutip dari Media TIBRATA NUSANTARA — Penulis: Evi Zulkifli | Reporter: Ayu Adisaputra)
Editor Penerbit/Muhammad Yafi / ArsipIndonesiaTV
