Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gudang Misterius di Jalan Galang Disorot, Dugaan “Kencing Tangki” CPO di Mempawah Terbongkar

24/05/2026 | Mei 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-24T23:31:51Z


 Mempawah, Kalbar – Dugaan praktik pencurian minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dengan modus pengurangan muatan ilegal yang dikenal sebagai “kencing tangki” kembali mencuat di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung secara terstruktur, masif, dan berulang, dengan memanfaatkan sebuah gudang tertutup di kawasan Jalan Galang sebagai lokasi penampungan hasil dugaan kejahatan.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu (24/05/2026), terlihat adanya aktivitas pembongkaran dan pemindahan CPO dari dalam tangki pengangkut ke sejumlah drum penampungan menggunakan selang dan pompa khusus. Proses tersebut diduga dilakukan secara sengaja untuk mengurangi volume muatan resmi sebelum dikirim ke perusahaan tujuan.

Minyak sawit yang diambil secara ilegal itu kemudian disimpan sementara di dalam gudang tertutup yang didesain agar sulit dipantau dari luar. Aktivitas di lokasi disebut berlangsung tertutup dan jauh dari perhatian masyarakat umum.

Praktik “kencing tangki” sendiri bukan modus baru. Namun, pola yang terungkap kali ini diduga melibatkan jaringan terorganisir dengan sistem kerja yang rapi dan terselubung. Para pelaku diduga menjalankan operasi dengan memanfaatkan titik-titik sepi untuk menghentikan kendaraan, membuka atau memanipulasi segel pengaman tangki, hingga memindahkan sebagian muatan ke tempat penampungan tertentu sebelum kendaraan melanjutkan perjalanan.

Setelah terkumpul dalam jumlah besar, CPO hasil dugaan pencurian tersebut diduga disalurkan melalui jalur perdagangan ilegal kepada penadah maupun distributor gelap dengan harga di bawah pasaran. Kondisi ini dinilai sangat merugikan perusahaan pemilik barang serta berdampak luas terhadap tata niaga komoditas strategis nasional.

Selain menyebabkan kerugian ekonomi bagi perusahaan, praktik ilegal tersebut juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak dan pungutan resmi. Tidak hanya itu, keberadaan perdagangan gelap CPO juga dinilai menciptakan persaingan usaha tidak sehat di sektor perkebunan dan industri pengolahan sawit.

Secara hukum, praktik ini dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Pelaku dapat dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara, hingga Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

Bahkan, apabila ditemukan adanya aktivitas penyimpanan, pengangkutan, maupun distribusi tanpa izin resmi, pihak-pihak terkait juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta aturan lain terkait tata niaga komoditas strategis, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda bernilai miliaran rupiah.

Tidak hanya sopir maupun pekerja lapangan, pihak yang menyediakan tempat penampungan, bertindak sebagai penadah, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut juga berpotensi diproses hukum sesuai peran masing-masing.

Kasus ini pun memicu sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat kepolisian, kejaksaan, instansi perdagangan, serta pemerintah daerah agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna membongkar seluruh jaringan yang terlibat.

Penindakan tegas tanpa pandang bulu dinilai penting untuk memutus rantai kejahatan ekonomi terorganisir tersebut, menjaga stabilitas industri sawit nasional, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kalimantan Barat.

Tim

×
Berita Terbaru Update