SANGGAU – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Semocol, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, kembali menjadi sorotan tajam publik. Aktivitas ilegal yang diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator itu disebut-sebut berlangsung terang-terangan tanpa rasa takut terhadap penindakan hukum.
Pantauan di lapangan pada Jumat, 8 Mei 2026, menunjukkan sejumlah titik di kawasan Semocol masih dipenuhi aktivitas tambang emas ilegal. Suara deru mesin dan jejak alat berat tampak jelas membelah kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai wilayah hutan dan aliran air masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah hukum benar-benar masih berlaku di kawasan tersebut, atau justru ada pembiaran yang sengaja dilakukan?
Penggunaan ekskavator dalam aktivitas PETI dinilai bukan lagi kategori penambangan tradisional rakyat. Aktivitas tersebut diduga telah berubah menjadi praktik tambang ilegal terorganisir yang berorientasi keuntungan besar dengan risiko kerusakan lingkungan yang sangat serius.
Warga sekitar mengaku resah. Selain merusak bentang alam, aktivitas tambang ilegal itu juga dikhawatirkan mencemari sungai yang selama ini menjadi sumber kebutuhan masyarakat. Lumpur dan sedimentasi akibat pengerukan tanah dinilai berpotensi merusak ekosistem serta mengancam kesehatan warga di hilir sungai.
Ironisnya, hingga kini aktivitas tersebut seolah tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Kapolsek Batang Tarang, Ipda Miskun, telah dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas PETI yang berlangsung di wilayah hukumnya. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan meski pertanyaan telah disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Sikap diam aparat itu memantik spekulasi dan kekecewaan publik. Di tengah maraknya pemberitaan soal PETI, masyarakat mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal yang jelas-jelas merugikan negara dan merusak lingkungan.
Menurutnya, penggunaan alat berat seperti ekskavator menjadi indikator kuat bahwa aktivitas tersebut bukan lagi pekerjaan sporadis masyarakat kecil, melainkan diduga melibatkan jaringan dengan modal besar dan pola kerja yang terstruktur.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika memang ada aktivitas PETI menggunakan ekskavator, aparat harus segera turun melakukan pengecekan dan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Herman, Minggu (10/5/2026).
Secara hukum, aktivitas PETI merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, penggunaan alat berat yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana tambahan yang tidak ringan.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Sebab jika aktivitas PETI dengan alat berat dapat berlangsung terbuka tanpa tindakan tegas, maka muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap pelaku-pelaku tambang ilegal bermodal besar.
Di tengah kerusakan lingkungan yang terus menganga, masyarakat berharap negara tidak kalah oleh cukong tambang ilegal. Karena ketika sungai tercemar, hutan rusak, dan tanah dikeruk tanpa kendali, yang menjadi korban bukan hanya lingkungan hari ini, tetapi juga masa depan generasi berikutnya.
Tim.


