Diduga Gudang Bongkar Muat Solar Subsidi ke Tangki Industri Beroperasi Bebas di Kalbar
Kalbar – Sebuah gudang berdinding seng biru di kawasan Jalan Trans Kalimantan diduga kuat menjadi lokasi bongkar muat solar subsidi dari tangki merah putih ke tangki industri berwarna biru.
Aktivitas tersebut disebut-sebut telah lama berlangsung dan diduga milik seorang pengusaha berinisial AT yang hingga kini dinilai belum tersentuh proses hukum. Kamis, 21 Mei 2026.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, praktik pemindahan BBM subsidi tersebut diduga dilakukan secara terorganisir menggunakan armada tangki berkapasitas besar.
Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu, diduga dialihkan ke sektor industri demi meraup keuntungan fantastis.
Harga solar subsidi yang berada di kisaran Rp6.800 per liter diduga dijual kembali sebagai solar industri dengan harga mencapai Rp24.000 per liter. Dari selisih tersebut, pelaku diperkirakan mampu meraup margin keuntungan sekitar Rp17.000 per liter.
Jika satu kali bongkar muat mencapai kapasitas 16.000 liter, maka keuntungan yang diperoleh bisa mencapai ratusan juta rupiah dalam sekali operasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik serupa diduga tidak hanya terjadi di satu lokasi. Sedikitnya terdapat dua titik di sepanjang Jalan Trans Kalimantan yang disebut kerap dijadikan tempat pemindahan solar subsidi ke tangki industri.
Saat melakukan peliputan investigasi, tim media mengaku mendapat intimidasi dari sejumlah orang yang diduga menjaga lokasi tersebut. Wartawan disebut sempat diancam menggunakan balok kayu dan ditunjukkan senjata tajam jenis mandau oleh oknum yang diduga merupakan preman bayaran.
Tindakan tersebut dinilai bukan hanya menghambat kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tetapi juga diduga melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan BBM subsidi.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap pihak yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan mafia solar subsidi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat luas.
Editor Redaksi : Maulana M Yahya
