Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum PT BFI Finance Indonesia Tbk Tegaskan Sita Eksekusi Dilaksanakan Berdasarkan Penetapan Pengadilan

28/07/2026 | Juli 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-28T12:45:37Z


 PONTIANAK – Usai pelaksanaan sita eksekusi terhadap satu unit kendaraan Toyota New Agya G 1.2 MT pada Selasa (28/7/2026), kuasa hukum PT BFI Finance Indonesia Tbk menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses eksekusi telah dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 11/Pdt.Eks/Fds/2026/PN Pontianak serta mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.


Dalam keterangannya kepada awak media, kuasa hukum menjelaskan bahwa langkah eksekusi tersebut bukan merupakan tindakan sepihak, melainkan tindak lanjut dari penetapan pengadilan atas permohonan eksekusi jaminan fidusia yang diajukan melalui proses hukum.


Menurutnya, permohonan eksekusi diajukan sebagai bentuk penyelesaian terhadap dugaan wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan yang dijamin dengan jaminan fidusia. Oleh sebab itu, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme pengadilan guna memberikan kepastian hukum, perlindungan hak para pihak, serta menjamin pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Pelaksanaan hari ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak. Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan melibatkan juru sita pengadilan, aparat kepolisian sebagai unsur pengamanan, serta disaksikan oleh pihak kelurahan," ujar kuasa hukum PT BFI Finance Indonesia Tbk kepada awak media.


Ia menambahkan, pelaksanaan sita eksekusi melalui pengadilan merupakan bentuk penghormatan terhadap asas due process of law, di mana setiap tindakan eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan lembaga peradilan, bukan melalui tindakan di luar mekanisme hukum.


Kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Pontianak, Polsek Pontianak Timur, serta Kelurahan Tanjung Hulu yang telah mendukung jalannya proses eksekusi. Menurutnya, sinergi seluruh pihak tersebut membuat pelaksanaan sita eksekusi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif tanpa mengabaikan hak-hak para pihak yang terlibat.


Lebih lanjut, ia berharap pelaksanaan eksekusi melalui jalur pengadilan dapat menjadi contoh penyelesaian sengketa pembiayaan yang mengedepankan kepastian hukum dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia.


Editor Redaksi // Maulana M. Yahya

×
Berita Terbaru Update