Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU ) Kalimantan Barat : "Kelangkaan BBM di Wilayah Kalbar: Desakan Penanganan Cepat dan Tegas, serta Peringatan Terhadap Manuver Kenaikan Harga".

28/07/2026 | Juli 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-29T02:50:27Z


PONTIANAK – DPW BAKUMKU Kalbar menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus desakan keras menyusul terjadinya kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di hampir seluruh kota dan kabupaten di Kalimantan Barat dalam beberapa hari terakhir. Ini merupakan kejadian yang sama untuk kedua kalinya sepanjang tahun 2026, yang menunjukkan adanya kegagalan serius dalam manajemen distribusi dan pengawasan komoditas vital ini.

 

Asido Jamot Tua Simbolon, S.H, selaku Ketua DPW BAKUMKU Kalbar menyatakan, BBM adalah kebutuhan dasar yang menjamin berjalannya roda perekonomian masyarakat, dari pelaku usaha kecil, petani, pengangkut, hingga kebutuhan rumah tangga. Kelangkaan yang berulang bukan sekadar gangguan operasional, melainkan merugikan hak konstitusional masyarakat atas ketersediaan barang kebutuhan pokok yang terjangkau dan terjamin pasokannya.

 

“Kami melihat kelangkaan ini bukan kejadian kebetulan. Terjadinya dua kali dalam satu tahun menunjukkan tidak ada perbaikan nyata dari pihak berwenang. Masyarakat sudah cukup menderita akibat tingginya biaya hidup dan melemahnya nilai rupiah. Jangan biarkan kelangkaan ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menimbun, menaikkan harga secara sepihak, bahkan dijadikan alasan untuk manuver kebijakan kenaikan harga BBM guna menutupi ketidakmampuan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi,” tegas Asido.

 

DASAR HUKUM YANG MENJADI LANDASAN

 

BAKUMKU mengingatkan seluruh pihak terkait ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengikat:

 

1. Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.


2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pasokan BBM untuk kebutuhan masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap distribusi dan perdagangannya.


3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Pemerintah berkewajiban menjaga kestabilan harga barang kebutuhan pokok dan strategis, serta mencegah segala bentuk praktik yang mengganggu kelancaran distribusi.


4. KUHP Terbaru: Setiap orang yang dengan sengaja menimbun barang kebutuhan pokok, memalsukan pasokan, atau melakukan tindakan yang menyebabkan kelangkaan yang merugikan masyarakat dapat dipidana sesuai ketentuan tindak pidana terhadap keamanan umum dan perekonomian nasional.


5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan yang menyebabkan kelangkaan dan kerugian negara maupun masyarakat, hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan umum.

 

DESAKAN DAN PERINGATAN KERAS

 

Berdasarkan hal tersebut, DPW BAKUMKU Kalbar meminta:

 

1. Kepada Pemerintah Daerah, Dinas ESDM, Instansi Perdagangan, dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi: Segera lakukan audit mendalam terkait penyebab kelangkaan, atur distribusi secara adil dan merata, serta pastikan pasokan mencukupi kebutuhan seluruh wilayah Kalbar tanpa menunggu lama.


2. Kepada Aparat Penegak Hukum: Segera turun dan lakukan penyelidikan menyeluruh. Jika ditemukan adanya indikasi penimbunan, persekongkolan, kelalaian tugas, atau penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kelangkaan, proses hukum tanpa pandang bulu.


3. Peringatan Keras: Jangan jadikan momen kelangkaan ini sebagai alasan atau peluang untuk menaikkan harga BBM. Kenaikan harga hanya akan membebani masyarakat lebih berat dan menjadi bukti kegagalan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi akibat anjloknya nilai rupiah. Jangan menutupi kelemahan manajemen negara dengan mengorbankan kepentingan rakyat.

 

“Masyarakat sudah sabar menunggu perbaikan. Jika dalam waktu singkat tidak ada solusi nyata dan berkelanjutan, BAKUMKU tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah hukum serta advokasi lebih lanjut demi membela hak-hak masyarakat Kalbar,” tutup Asido.

 

Narasumber : Ketua Dewan Pimpinan Wilayah

Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPW BAKUMKU) Kalimantan Barat


Editor Redaksi // Maulana M. Yahya

×
Berita Terbaru Update