KUBU RAYA – Persoalan agraria antara masyarakat Desa Sungai Enau, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, dengan PT BPK kembali memanas. Warga mempertanyakan kejelasan status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang menurut klaim mereka telah berakhir, sementara proses perpanjangan HGU disebut masih berjalan tanpa adanya penyelesaian terhadap tuntutan kompensasi masyarakat.
Salah seorang perwakilan masyarakat, Ahmad Muhid, menyatakan bahwa lahan di kawasan Pasir 3 merupakan tanah yang diklaim sebagai hak masyarakat Desa Sungai Enau. Menurutnya, hingga saat ini tuntutan kompensasi yang diajukan warga belum pernah diselesaikan, meskipun PT BPK disebut sedang mengupayakan perpanjangan HGU atas areal tersebut.
Sebagai bentuk penolakan, masyarakat bersama para ketua kelompok memasang plang dan spanduk larangan beraktivitas di sejumlah titik kawasan Pasir 3. Langkah itu dilakukan sebagai penegasan sikap warga agar tidak ada aktivitas perusahaan di lahan yang menurut mereka masih menjadi objek sengketa dan belum memiliki penyelesaian yang jelas.
Ahmad Muhid menegaskan, masyarakat tidak menolak investasi maupun kegiatan usaha yang dilakukan sesuai ketentuan hukum. Namun, menurutnya, penyelesaian hak-hak masyarakat harus menjadi prioritas sebelum proses perpanjangan HGU dilanjutkan.
Warga juga memperingatkan bahwa apabila tidak ada itikad baik dari pihak PT BPK maupun langkah konkret dari pemerintah untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa, mereka akan menggelar aksi demonstrasi pada 28 Juli 2026. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk tuntutan agar persoalan status lahan dan kompensasi diselesaikan secara terbuka, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait untuk segera melakukan verifikasi terhadap status HGU yang dipersoalkan, memediasi kedua belah pihak, serta memastikan seluruh proses berjalan secara transparan guna menghindari konflik agraria yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BPK belum memberikan keterangan resmi terkait klaim yang disampaikan masyarakat Desa Sungai Enau. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Editor Redaksi // Maulana M. Yahya
