Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TANGGAPAN DAN PANDANGAN HUKUM KETUA DPW BAKUMKU KALBAR TERKAIT PUTUSAN HUKUM WARGA NEGARA INDONESIA DI MALAYSIA

23/07/2026 | Juli 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-23T12:20:29Z


Pontianak, 23 Juli 2026 – Menanggapi pemberitaan yang dimuat akun media sosial Utusan Borneo Online terkait putusan Mahkamah Sesyen Malaysia yang menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun terhadap Nopika (21 tahun), warga negara Indonesia yang dinyatakan bersalah menggunakan pil misoprostol dengan niat menggugurkan kandungan, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Badan Komunikasi Masyarakat Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat (BAKUMKU) Kalbar menyampaikan tanggapan serta pandangan hukumnya sebagai berikut:

 

FAKTA BERITA YANG DILAPORKAN

 

Berdasarkan pemberitaan tersebut, Nopika dijatuhi pidana sesuai Pasal 315 Kanun Keseksaan Malaysia yang mengancam hukuman penjara hingga 10 tahun, denda, atau keduanya. Perbuatan terjadi pada 24 Juni 2026 di Batu Kawa, saat ia mengonsumsi misoprostol tanpa resep dokter dengan maksud menggugurkan kandungan berusia 27 minggu. Akibat perbuatan tersebut, janin yang lahir prematur meninggal dunia lima hari kemudian dengan hasil bedah siasat menunjukkan pendarahan paru-paru dan pendarahan otak. Selain itu, terhukum juga divonis 4 bulan penjara melanggar aturan keimigrasian karena tinggal melewati batas izin kunjungan.

 

PANDANGAN HUKUM DAN DASAR HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

 

"Kami menyampaikan belas sungguh-sungguh atas musibah yang menimpa saudari kita sekaligus mengingatkan prinsip hukum yang berlaku secara universal maupun dalam peraturan perundang-undangan NKRI," ujar Asido.

 

Menurut Asido, terdapat prinsip dasar yang perlu dipahami masyarakat terkait kedudukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar wilayah negara:

 

1. Prinsip Kedaulatan Negara & Hukum Perjanjian Internasional

Sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, serta prinsip hukum internasional yang diakui Indonesia, setiap WNI yang berada di wilayah negara lain tetap tunduk pada hukum yang berlaku di negara setempat. Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, serta Pasal 2 UU No. 37 Tahun 2009 tentang Penetapan UU Mengenai Hubungan Luar Negeri, bahwa pengakuan terhadap kedaulatan negara lain berarti wajib menghormati hukum yang berlaku di dalamnya.


2. Prinsip Hukum Pidana NKRI

Meskipun perkara diputus berdasarkan hukum Malaysia, dalam KUHP Indonesia (UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) diatur prinsip:


- Pasal 6 KUHP: WNI yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia dapat tetap diproses menurut hukum NKRI, dengan tetap memperhatikan putusan hukum yang sudah berlaku di negara tempat perbuatan dilakukan.


- Pasal 473 KUHP beserta penjelasannya, mengatur tindak pidana terhadap nyawa dan tubuh janin dalam kandungan, yang diatur tersendiri dengan pengecualian yang sangat ketat hanya jika dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu atau atas indikasi medis yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


- Pengaturan lebih lanjut tertuang dalam UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak, serta peraturan terkait pelayanan kesehatan reproduksi yang hanya mengizinkan tindakan tertentu atas indikasi medis sah dan prosedur hukum yang berlaku.


3. Kewajiban Perlindungan Negara Terhadap WNI

Sesuai Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan UU No. 37 Tahun 2009 tentang Hubungan Luar Negeri, negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada setiap WNI yang berada di luar wilayah negara. Perlindungan ini tidak berarti mengintervensi proses hukum negara lain, melainkan memastikan hak-hak dasar terpenuhi selama proses peradilan berlangsung, serta mendapatkan bantuan hukum dan konsuler yang layak.

 

PERNYATAAN TENTANG LANGKAH YANG SEHARUSNYA DITEMPUH PEMERINTAH RI

 

"Terkait kasus ini, kami mendesak Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri, Perwakilan RI di Malaysia, serta instansi terkait untuk segera mengambil langkah-langkah berikut:" tegas Asido:

 

- Memastikan jaminan hak perlakuan yang adil dan manusiawi bagi saudari kita selaku WNI yang sedang menjalani proses hukum di negara sahabat.


- Melakukan pemantauan proses hukum secara berkala dan memberikan bantuan hukum serta bantuan konsuler yang diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


- Mengkoordinasikan dengan pihak berwenang Malaysia untuk memastikan putusan yang dijatuhkan tidak melanggar hak-hak dasar yang diakui secara internasional.


- Menjalankan sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat khususnya calon pekerja migran dan WNI yang hendak bepergian ke luar negeri, terkait aturan hukum yang berlaku di negara tujuan, serta risiko hukum yang timbul jika melanggar ketentuan setempat maupun norma yang berlaku di masyarakat.


- Melakukan komunikasi diplomatik yang diperlukan tanpa mencampuri kewenangan yudisial negara lain, sesuai asas saling menghormati kedaulatan negara.

 

PENUTUP

 

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi hukum yang berlaku di tempat perbuatan itu dilakukan. Kasus ini menjadi pelajaran bersama, bahwa hukum bukan sekadar aturan yang dipatuhi di dalam negeri, melainkan harus dipahami pula ketika kita berada di wilayah negara lain. BAKUMKU Kalbar siap membantu memberikan pendampingan hukum dan informasi kepada keluarga maupun masyarakat yang membutuhkan pemahaman lebih lanjut terkait hal ini," pungkas Asido Jamot Tua Simbolon, S.H.

 

Dikeluarkan oleh:

Dewan Pimpinan Wilayah BAKUMKU Kalimantan Barat


Kontak: Bagian Hukum & Advokasi DPW BAKUMKU Kalbar

Editor Redaksi // Maulana M. Yahya 

×
Berita Terbaru Update