PONTIANAK, 21 Juli 2026 – Terkait laporan dugaan tindak pidana pengancaman melalui pesan singkat (WhatsApp) yang dialami oleh Sdr. Dayat alias Yayat, laporan yang telah diserahkan dan kini sedang ditangani oleh Subdit V Cyber Crime Polda Kalimantan Barat, Asido Jamot Tua Simbolon, SH atau yang akrab disapa Edo selaku Kuasa Hukum Pelapor menyampaikan pernyataan sikap yang tegas lengkap dengan landasan hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengancaman tersebut diduga dilakukan oleh seseorang bernama Bujang Gado. Dalam pengamatan dan keterangan yang dikumpulkan, pihak yang bersangkutan diduga kuat merupakan tenaga yang dikerahkan oleh seorang pengusaha yang dikenal dengan nama panggilan Asiong, yang juga disinyalir sebagai pelaku aktivitas perjudian jenis "tembak ikan" yang marak beroperasi di wilayah Pemangkat, Kabupaten Sambas.
DASAR HUKUM POSITIF YANG DIRUJUK
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Pasal 290 KUHP: Barang siapa dengan ancaman akan melakukan sesuatu yang melawan hukum, memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu yang tidak wajib dilakukannya atau tidak melakukan sesuatu yang berhak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
2. Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan/atau menakut-nakuti dan/atau membuat rasa cemas, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar.
3. Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Setiap orang dilarang menghalangi pelaksanaan fungsi, hak, dan kewajiban pers sebagaimana diatur dalam UU ini. Wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pasal 303 bis KUHP: Barang siapa yang turut serta dalam perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp25 Juta.
PERNYATAAN KUASA HUKUM
Menanggapi kasus ini, Asido Jamot Tua Simbolon, SH menyampaikan:
"Jangan menganggap pengancaman merupakan hal yang biasa, apalagi jika yang bersangkutan mengancam profesi wartawan yang dilindungi undang-undang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai jurnalis. Ini pelanggaran berat jika terbukti! Ancaman ini merupakan upaya bungkam kebebasan pers dan penghalang hak masyarakat untuk mengetahui fakta, yang sama sekali tidak bisa dibiarkan di ruang publik yang demokratis."
Lebih lanjut Edo juga menyampaikan sikap tegas terkait maraknya praktik perjudian di wilayah Kalimantan Barat:
"Kami meminta dengan sangat kepada pihak Aparat Penegak Hukum, khususnya Kapolda Kalimantan Barat beserta seluruh jajarannya, untuk segera memperketat pengawasan dan menekan persentase maraknya aktivitas perjudian yang menjalar di berbagai wilayah di Kalbar. Hal ini bukan hanya soal pelanggaran hukum semata, namun demi masa depan anak cucu kita yang bersih dari jeratan tindak pidana, kerusakan moral, dan dampak buruk yang ditimbulkan oleh praktik perjudian."
Pihak kuasa hukum mengapresiasi langkah cepat Subdit V Cyber Crime Polda Kalbar yang telah menerima dan menindaklanjuti laporan ini, serta berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, dan tidak memihak pihak manapun, hingga ke akar masalahnya termasuk keterlibatan pihak lain yang diduga mendukung aktivitas tersebut.
Editor Redaksi // Maulana M. Yahya
