Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Beroperasi dengan Izin Kedaluwarsa, Aktivitas Kuari Batu Belah CV EJM di Sanggau Disorot; Pengamat Desak APH Bertindak Jangan Berdiam Seribu Bahasa

11/07/2026 | Juli 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-12T04:56:39Z


SANGGAU - Aktivitas penambangan batu belah milik CV Endar Jaya Makmur (EJM) milik Fendi dan pengurus dilapangan Amir yang berlokasi di Dusun Bunut, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menjadi sorotan. Perusahaan di bidang pertambangan batu belah itu diduga masih melakukan kegiatan penambangan meski izin usaha pertambangannya disebut telah berakhir lama .

Informasi mengenai dugaan tersebut beredar di tengah masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan dari Aparat Penegakan Hukum maupun penjelasan resmi dari instansi yang berwenang terkait status legalitas operasional perusahaan tersebut.

"Jika dugaan itu terbukti, persoalannya tidak berhenti pada aspek administrasi. Aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi memasuki ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)," ujar Herman Hofi Munawar Pengamat Hukum dan Publik Kalimantan Barat. Jum'at (10/7/2026) kepada wartawan.

Herman Hofi, menilai izin usaha pertambangan merupakan syarat mutlak bagi setiap kegiatan eksploitasi mineral.

"Apabila benar izin perusahaan telah berakhir, maka setiap aktivitas penambangan, pengangkutan maupun penjualan yang dilakukan setelah itu berpotensi dikualifikasikan sebagai pertambangan tanpa izin," katanya.

Menurut nya, konsekuensi hukumnya tidak hanya menyasar pelaku penambangan. Pihak yang menampung, mengangkut, memanfaatkan, hingga memperjualbelikan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan dalam UU Minerba.

"Kami mengingatkan bahwa kegiatan tambang tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan lain, mulai dari kerusakan lingkungan, hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah, hingga lemahnya tata kelola sektor pertambangan," ungkap Herman Hofi.

Herman Hofi mengatakan, Kasus ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Sebab, apabila aktivitas tersebut benar telah berlangsung cukup lama, muncul pertanyaan mengapa dugaan pelanggaran itu belum ditindak atau setidaknya diverifikasi secara terbuka kepada publik.

Herman menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayahnya. DPRD Kabupaten Sanggau juga dinilai memiliki fungsi pengawasan melalui rapat dengar pendapat maupun mekanisme lainnya untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.

"Apabila terdapat dugaan pelanggaran yang berlangsung dalam waktu lama, maka seluruh mekanisme pengawasan seharusnya bekerja untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum," pungkas Pengamat Hukum dan Publik Kalbar. Herman Hofi Munawar.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang beredar.

"Baik, terima kasih informasinya. Mohon waktunya, segera kami cek informasi tersebut. Terima kasih," ujar AKP Anuar melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak CV Endar Jaya Makmur (EJM) yang berlokasi di Dusun Bunut, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau,  mengenai status izin usaha pertambangan, legalitas operasional, serta tanggapan atas dugaan yang berkembang di masyarakat.


Frz.

×
Berita Terbaru Update