Singkawang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana cukai dengan mengamankan sebanyak 759 slop rokok merek GATI yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim, AKP Raja Toga Paruhum, pada Selasa menyampaikan bahwa barang bukti tersebut diamankan dari sebuah rumah yang berada di Jalan Semai, Kompleks Green Land, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara, Kalimantan Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menemukan 759 slop rokok GATI jenis Bold dan Kretek Filter Premium yang diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan isi maupun ketentuan pada kemasan produk.
Selain mengamankan ratusan slop rokok, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna silver metalik yang diduga digunakan sebagai sarana pendistribusian barang tersebut.
Petugas turut mengamankan tiga orang berinisial OS, S, dan MR yang diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas penyimpanan dan distribusi rokok tersebut. Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan serta alur peredaran barang yang diduga melanggar ketentuan cukai.
Polres Singkawang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran di bidang cukai guna melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor Redaksi // Hendi
