Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BPD Desa Ngaluran Sukses Gelar Musyawarah Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, H. Rumawi Raih Suara Terbanyak

22/07/2026 | Juli 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-22T07:01:47Z

 


Demak – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sukses menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) untuk masa jabatan 2026–2030 pada Rabu (22/7/2026).

Musyawarah yang berlangsung di Aula Balai Desa Ngaluran sejak pukul 09.00 WIB tersebut berjalan tertib, aman, dan lancar. Demi menjaga ketertiban pelaksanaan, panitia menutup pintu ruang musyawarah setelah acara dimulai sehingga peserta yang datang terlambat tidak diperkenankan masuk.

Kesuksesan pelaksanaan Musdes PAW ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara BPD, panitia pemilihan, dan perangkat Desa Ngaluran. BPD Desa Ngaluran sendiri beranggotakan sembilan orang, yakni H. Muslim sebagai Ketua, Suwandi sebagai Wakil Ketua, Yuli Arwani sebagai Sekretaris, serta enam anggota lainnya yaitu Zamroni, Selamet Suharja, Ali Abdulrohim, Sukur, Sumitro, dan Muarifah.

Sebelumnya, undangan kepada para calon pemilih telah dibagikan oleh panitia sejak Jumat (17/7/2026) sebagai bentuk persiapan agar proses pemilihan berlangsung matang dan menghasilkan pemimpin desa yang amanah.

Peserta Musdes merupakan perwakilan unsur masyarakat yang berasal dari RT/RW, PKK, LKMD, Posyandu, tokoh agama, perangkat desa, BPD, serta panitia. Total hak suara yang ditetapkan sebanyak 186 orang.

Dalam pemilihan tersebut terdapat tiga calon Kepala Desa PAW yang mengikuti kontestasi, yakni H. Rumawi, Muhammad Teguh Rahayu, dan Siti Zulikhah.

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan sambutan Penjabat Kepala Desa Ngaluran Nur Azizul Miftah, ST., MM., kemudian penyampaian tata tertib dan mekanisme musyawarah oleh Ketua BPD H. Muslim selaku pimpinan musyawarah. Setelah itu dilaksanakan proses musyawarah dan pemungutan suara yang secara teknis diserahkan kepada panitia.

Seluruh tahapan pemungutan suara berjalan sesuai prosedur. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Penjabat Kepala Desa, Ketua BPD, panitia, saksi, serta salah satu perwakilan peserta sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi kepada BPD.

Anggota BPD Desa Ngaluran, Zamroni, menjelaskan bahwa pelaksanaan Musdes PAW tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi BPD sebagaimana diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.

"BPD telah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku, yakni selain melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, juga membentuk panitia pemilihan kepala desa antar waktu serta menyelenggarakan musyawarah desa sebagaimana yang dilaksanakan hari ini," ujarnya.

Dari total 186 pemilih yang memiliki hak suara, sebanyak 184 orang hadir, terdiri dari 153 laki-laki dan 31 perempuan.

Berdasarkan hasil penghitungan suara, calon nomor urut 1, H. Rumawi, memperoleh 101 suara, calon nomor urut 2 Muhammad Teguh Rahayu memperoleh 75 suara, sedangkan calon nomor urut 3, Siti Zulikhah, memperoleh 1 suara. Sementara itu terdapat 7 suara tidak sah.

Dengan hasil tersebut, panitia secara resmi menetapkan H. Rumawi sebagai pemenang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Ngaluran periode 2026–2030 setelah meraih suara terbanyak, yakni 101 suara.

Usai penetapan hasil pemilihan, suasana semakin semarak dengan kehadiran Bupati Demak beserta rombongan. Bupati menyempatkan diri berdialog singkat dengan peserta musyawarah sebelum menutup rangkaian kegiatan dengan sesi foto bersama BPD, panitia pemilihan, perangkat desa, dan para tamu undangan.

Pelaksanaan Musyawarah Desa PAW ini menjadi bukti komitmen BPD Desa Ngaluran dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus mewujudkan proses demokrasi desa yang transparan, tertib, dan partisipatif demi keberlangsungan pemerintahan Desa Ngaluran yang lebih baik.

Red.

×
Berita Terbaru Update