Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Permainan Data Penerima PKH di Pontianak: Ketua LBH ARB Kalbar Tegas, Hukum Tak Pandang Jabatan Siapa Pun

11/06/2026 | Juni 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-12T05:32:13Z



PONTIANAK – Dugaan manipulasi data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilakukan secara sembarangan di Kota Pontianak dan sekitarnya kini menjadi sorotan hukum. Diduga kuat, data warga diatur sedemikian rupa demi kepentingan sekelompok pihak yang memanfaatkan jabatannya, bahkan melibatkan unsur dinas terkait hingga lembaga perbankan.


Menanggapi hal tersebut, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum ARB Kalimantan Barat, memberikan pandangan hukum yang tegas. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dapat dibenarkan dan para pihak yang terlibat harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.


Asido juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Ketua Umum Lembaga Independen Masyarakat Sipil (LIMAS), Syafarahman, yang berencana membawa temuan tersebut langsung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.


Pandangan Hukum Asido Jamot Tua Simbolon, S.H.


“Program Keluarga Harapan adalah hak konstitusional warga negara yang miskin dan rentan, bukan barang yang bisa dipermainkan seenaknya oleh siapa pun—baik itu pejabat, petugas lapangan, maupun pihak yang memiliki kepentingan pribadi,” tegas Asido.


Secara hukum, ia menjelaskan bahwa praktik dugaan permainan data tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dasar Hukum yang Berlaku


1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28I Ayat (4)


Menjamin perlindungan hak asasi setiap orang tanpa diskriminasi, termasuk hak mendapatkan bantuan sosial yang layak.


2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin


Menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial harus berdasarkan data yang akurat, transparan, dan tepat sasaran. Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan atau mengubah data penerima dapat dikenakan sanksi pidana.


3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)


- Pasal 174 tentang pemalsuan dokumen resmi, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

- Pasal 209 tentang penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk keuntungan diri sendiri maupun orang lain, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.

- Pasal 390 tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau daerah, dengan ancaman pidana berat hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.


4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme


Melarang setiap penyelenggara negara bertindak sewenang-wenang dan mengutamakan kepentingan pribadi maupun golongan di atas kepentingan umum.


5. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Harapan


Menetapkan secara ketat syarat, tata cara pendataan, serta mekanisme penyaluran bantuan yang tidak boleh disimpangi.


6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (sebagaimana telah diubah)


Mengatur larangan bagi bank untuk bekerja sama dalam transaksi yang diduga berasal dari perbuatan melawan hukum.


Pernyataan Sikap: Hukum Tak Akan Membedakan Jabatan


“Kami mendukung sepenuhnya langkah Ketum LIMAS, Syafarahman, untuk membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung RI. Ini bukan masalah kecil, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat dan negara,” tegas Asido.


Ia juga menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pendataan dan penyaluran bantuan sosial.


“Ini harus menjadi tamparan keras bagi siapa saja—mulai dari Ketua RT, Kepala Desa/Lurah, pejabat dinas, hingga pejabat tinggi—jangan pernah merasa aman memainkan data dan hak rakyat hanya karena merasa memiliki jabatan atau koneksi. Jika terbukti bersalah, jabatan bukan tameng, melainkan beban tambahan di mata hukum. Jangan sampai niat memanfaatkan kesempatan berujung menjadi tumbal hukum dan berakhir di balik jeruji besi,” ujarnya.


Asido turut menegaskan bahwa LBH ARB Kalbar siap mendampingi masyarakat yang dirugikan serta menjadi pengawas agar proses penyelidikan berjalan secara adil, transparan, dan tidak berhenti di tengah jalan.


Penutup


Hingga berita ini diterbitkan, berbagai pihak telah diminta untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap temuan ini dapat dibongkar secara tuntas agar hak warga yang berhak menerima PKH benar-benar tersalurkan sebagaimana mestinya, serta setiap pelaku penyimpangan dapat diproses dan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.


Editor Redaksi // Maulana M. Yahya

 


×
Berita Terbaru Update