Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perkara Dugaan Penipuan Berdata Fiktif: Kuasa Hukum Minta Kejelasan Tanpa Penundaan, Demi Tegaknya Hukum dan Marwah Institusi"

09/06/2026 | Juni 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-10T01:55:38Z

 


 

Pontianak – Proses hukum atas dugaan penipuan dengan modus penggunaan data identitas fiktif yang diduga dilakukan oleh AM, istri seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kini memasuki tahap pelengkapan berkas perkara di lingkungan Polda. Lebih dari dua bulan berjalan, perkembangan perkara ini menuai sorotan, di mana pihak korban melalui kuasa hukumnya meminta proses berjalan tegas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku .

 

Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., selaku Kuasa Hukum Halijah alias Acu, menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan hak-hak korban, melainkan juga menguji komitmen penegakan hukum yang setara bagi siapa saja tanpa terkecuali.

 

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan di Polda. Namun, setelah memasuki tahap pelengkapan berkas, sudah sepatutnya tahapan selanjutnya dilaksanakan segera tanpa penundaan yang tidak beralasan. Proses yang berlarut-larut lebih dari dua bulan, meski telah masuk tahap pemberkasan, justru menimbulkan pertanyaan publik, apalagi status tersangka yang terkait dengan lingkungan kepolisian,” ungkap Asido, dalam pernyataan resminya.

 

Secara hukum, dugaan tindak pidana dalam perkara ini memiliki dasar yang kuat dan jelas, terutama dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Penggunaan data orang yang tidak nyata atau fiktif guna memperoleh keuntungan diatur secara tegas dalam:

 

- Pasal 492 KUHP Baru tentang penipuan, yang mencakup unsur penggunaan identitas palsu atau data tidak benar untuk menggerakkan orang lain menyerahkan haknya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.


- Diperkuat pula dengan Pasal 328 KUHP Baru mengenai pemalsuan keterangan tertulis atau dokumen, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang melarang penggunaan data orang lain tanpa hak.

 

Selain itu, dari sisi hukum acara, proses penyidikan diatur secara baku dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 jo. Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penyidikan, yang mewajibkan penyidik bekerja secara cepat, tepat, efisien, dan tidak berbelit-belit.

 

“Prinsip hukum menyatakan bahwa keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diingkari. Apalagi saat ini Polri berada di bawah pengawasan publik yang ketat. Penanganan perkara yang melibatkan kerabat anggota kepolisian justru menjadi momen pembuktian bahwa hukum berjalan adil, tidak pandang bulu, dan sesuai Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan,” tegas Asido.

 

Ia menambahkan, keterbukaan dan kecepatan proses justru akan menjaga marwah Polri sebagai penegak hukum yang kredibel.


"Kami tidak meminta perlakuan istimewa, hanya meminta perlakuan hukum yang sama sebagaimana diatur undang-undang. Jika ada kekurangan, sampaikan secara terbuka agar dapat dilengkapi. Jangan sampai ketidakjelasan waktu justru menimbulkan persepsi negatif di mata masyarakat,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda belum memberikan keterangan resmi terkait estimasi waktu penyelesaian tahap pemberkasan tersebut. Pihak kuasa hukum korban menyatakan akan terus mengawasi jalannya proses hukum dan siap mengambil langkah hukum lebih lanjut apabila ditemukan indikasi penundaan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.


Editor Redaksi // Maulana M. Yahya

×
Berita Terbaru Update