Kalimantan Barat – Kasus dugaan peredaran oli yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di Kalimantan Barat semakin menyita perhatian publik. Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, muncul fakta baru yang dinilai dapat menghambat upaya pengungkapan perkara secara menyeluruh.
Tiga nama yang disebut-sebut sebagai pemasok oli, yakni Fondri, Wendy, dan Popo, dikabarkan belum memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Polda Kalbar. Berdasarkan informasi yang berkembang, ketiganya diduga berada di luar negeri, sehingga belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik.
Situasi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, kasus yang menyangkut dugaan peredaran produk tidak sesuai standar ini bukan hanya berkaitan dengan aspek bisnis semata, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen, keselamatan pengguna kendaraan, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Di sisi lain, Direktur CV Maju Jaya Makmur, Edy Chow, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, membantah dirinya sebagai aktor utama dalam peredaran oli yang dipersoalkan.
Melalui kuasa hukumnya, Edy menegaskan bahwa dirinya justru merasa menjadi pihak yang dirugikan dalam rantai distribusi produk tersebut.
Tidak berhenti pada pembelaan diri, Edy mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik para pemasok oli yang diduga memiliki keterkaitan dengan distribusi produk tersebut.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada tingkat distributor semata, melainkan menelusuri hingga ke pihak produsen yang diduga memiliki peran penting dalam peredaran produk yang tidak memenuhi standar.
Perkembangan ini menambah kompleksitas perkara dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. Karena itu, publik menaruh harapan besar agar penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan menyentuh seluruh mata rantai distribusi tanpa tebang pilih.
Kadiv Intelijen Limas, Alfiansyah, CILJ., menegaskan bahwa masyarakat menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya, penegakan hukum yang objektif dan menyeluruh sangat diperlukan untuk memastikan keadilan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.
"Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya menyentuh pihak tertentu, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran penting justru luput dari pemeriksaan. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai fakta dan alat bukti yang ada," tegas Alfiansyah.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polda Kalbar masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Publik pun menunggu hasil penyidikan yang mampu menjawab berbagai pertanyaan terkait siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan peredaran oli yang tidak sesuai standar SNI tersebut.
Editor Redaksi // Hendi
