Denpasar, 1 Juni 2026 – Putusan Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara pidana yang menjerat advokat senior Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. menjadi sorotan publik dan kalangan praktisi hukum.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps tersebut dinilai membuka ruang perdebatan mengenai batas kewenangan profesi advokat serta perlindungan hukum yang melekat dalam menjalankan tugas profesinya.
Dalam putusan tersebut, Dr. Togar Situmorang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan setelah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan itu tidak hanya menjadi perhatian karena menyangkut seorang advokat senior, tetapi juga karena substansi perkara yang berkaitan dengan penerimaan honorarium jasa hukum yang diberikan berdasarkan hubungan profesional antara advokat dan klien.
Tim kuasa hukum terdakwa menilai perkara tersebut memiliki dimensi yang lebih luas dibanding sekadar sengketa antara klien dan kuasa hukumnya. Menurut mereka, kasus ini menyentuh aspek fundamental dalam profesi advokat, yaitu hak imunitas advokat saat menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa dan dengan itikad baik sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Mereka berpendapat bahwa apabila tindakan profesional advokat yang dilakukan dalam rangka menjalankan mandat klien kemudian dipidana hanya karena adanya ketidakpuasan dari pihak pemberi kuasa, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan penegak hukum, khususnya advokat, dalam menjalankan profesinya secara independen.
“Kalau pekerjaan advokat berdasarkan surat kuasa dapat dipidana karena klien kemudian tidak puas, maka yang runtuh bukan hanya pembelaan terhadap Togar Situmorang, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh advokat di Indonesia,” ungkap tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Perkara ini pun memunculkan diskursus di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan organisasi advokat mengenai perbedaan antara sengketa keperdataan terkait honorarium jasa hukum dengan tindak pidana penipuan. Sejumlah pihak menilai perlu adanya kehati-hatian dalam menafsirkan hubungan hukum antara advokat dan klien agar tidak menimbulkan preseden yang dapat memengaruhi independensi profesi advokat di masa mendatang.
Hingga kini, putusan tersebut masih menjadi bahan kajian dan perdebatan di berbagai forum hukum. Banyak pihak menilai bahwa perkara ini berpotensi menjadi salah satu kasus penting yang akan menentukan arah perlindungan profesi advokat serta batas-batas pertanggungjawaban hukum dalam hubungan profesional antara advokat dan klien di Indonesia.
Editor Redaksi // Decky
