Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jaringan Rokok Ilegal Terstruktur di Kalbar, AN dan YL Diduga Gunakan Skema Berlapis!!!Limas Angkat Bicara

04/05/2026 | Mei 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-04T15:04:23Z



Pontianak, Kalimantan Barat — Peredaran rokok ilegal merek Helium tanpa pita cukai di wilayah Kalimantan Barat kian mengkhawatirkan.senin 4/5/2026, Produk hasil pabrik ilegal atau “pabrik siluman” tersebut kini dilaporkan semakin masif beredar secara terbuka di tengah masyarakat tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, rokok tanpa cukai tersebut dengan mudah ditemukan di berbagai titik penjualan, mulai dari ruko besar, toko menengah, warung kecil hingga kedai pinggir jalan di Kota Pontianak dan sekitarnya.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada awak media pada Kamis, 26 Maret 2026, bahwa bisnis rokok ilegal tersebut diduga kuat dikendalikan oleh pasangan suami istri berinisial AN dan YL.
“Bos pelaku berinisial AN dan YL. Mereka yang mengatur jalur distribusi dan sistem pemasaran rokok Helium di Kalbar,” ungkap sumber tersebut.

Lebih lanjut, sumber tersebut mengungkapkan bahwa kesuksesan jaringan ini tidak terlepas dari strategi distribusi terstruktur yang dikenal dengan konsep “Multi Jatah Level Marketing”, yakni sistem pemasaran berlapis yang melibatkan banyak pihak dalam rantai distribusi


Di sisi lain, warga Kota Pontianak turut mengungkapkan keresahan mereka terhadap maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai semakin tidak terkendali.

“Puluhan ribu dos rokok ilegal bisa masuk. Bahkan ada dugaan manipulasi dokumen seperti PEB. Tapi hampir tidak pernah terdengar pelaku besar diproses sampai ke pengadilan,” ujar seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang maupun pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memastikan keberimbangan informasi...

Strip tanggapan LUMBUNG INFORMASI MASYARAKAT 
Menanggapi Hal terkait, Lumpbung Informasi Masyarakat(LIMAS,) menanggapi Hal tersebut,Melalui Kadiv  Intelegent Limas Alfiansyah C.ILJ.,Mengatakan Pihak Limas Akan Mendalami terkait beredar nya Rokok ilegal Tersebut,bukan Hanya Merk Helium tersebut,tetapi Semua jenis Rokok yang tidak memiliki Pita Cukai,dan Pita Spanyol(Separuh Nyolong) Untuk Pita Cukai nya,
Kami Akan terus Berkoordinasi dengan Pihak terkait Seperti APH Beacukai dan pihak Bersangkutan, karna ini Sangat Merugikan Negara,
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Pasal 54: Penjualan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi diancam pidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai.

UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006
Mengatur sanksi terhadap praktik penyelundupan barang, termasuk manipulasi dokumen ekspor/impor.
UU Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti terdapat praktik suap, setoran, atau “uang pelicin” dalam distribusi.

Limas Juga Mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan, termasuk mengusut tuntas jaringan distribusi yang terstruktur tersebut.
Selain itu, transparansi penegakan hukum dinilai penting guna menghindari asumsi adanya pembiaran atau keterlibatan oknum dalam praktik ilegal yang merugikan negara.
Masyarakat melapor kan keresahan mereka terhadap maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai semakin tidak terkendali,hal ini jelas juga sangat Merugikan Negara" Tutur Alfiansyah 

Alfiansyah juga menuturkan bagaimana rokok ilegal tersebut mampu menembus wilayah perbatasan yang selama ini dijaga ketat oleh aparat seperti TNI, Polri, dan Bea Cukai, tanpa terdeteksi secara maksimal.

By_
Editor : Maulana M. Yahya 

×
Berita Terbaru Update