Kampar - Hampir dua tahun berselang proses penyelidikan kasus praktek mafia tanah yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, terkesan jalan ditempat.
Dalam perkara itu, Syafi'i sebegai pelapor mendatangi Polda Riau guna melaporkan seorang warga Kampar inisial SM. Ia diduga mafia tanah yang memalsukan surat tanah.
Atas perbuatan terlapor korban mengalami kergurian yang cukup fantastis. Hingga saat ini, korban masih mempertanyakan proses perkembangan kasusnya.
Saat dikonfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan, Selasa 22 Juli 2025.
Asep belum memberikan tanggapan terhadap proses permasalahan korban, bahkan saat dihubungi melalui via telpon belum ada jawaban.
Sebelumnya korban mendatangi Mapolda Riau guna melaporkan seorang pemilik tanah berinisial SM. Ia diduga terlibat mafia tanah dengan merbitkan SKT dan SKGR 4 kali di tanah yang sama.
"Iya, kedatangan saya saat di Mapolda Riau untuk melaporkan seorang pria berinisial SM atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan," kata Syafii kemaren.
Laporannya tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan No Laporan Polisi (LP) :LP/B/413/X/2023/SPKT/Polda riau tanggal 13 Oktober 2023 di Mapolda Riau atas dugaan tindak pidana pemalsuan Pasal 263 Jo pasal 385 KUHP.
Dalam STPL itu dituliskan aksi tersebut terjadi pada tahun 2015 , dimana pelapor (Mohd.Syafii) diberi kuasa oleh terlapor (SM) untuk menjual lahan yang berada di Jalan Suka Mulia Ujung Dusun IV RT 002 RW 002 Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Adapun luas yang dimaksud yakni 160 He setelah mendapatkan kuasa jual dari SM, korban mencari pembeli lahan tersebut, dan di dapati tiga orang pembeli lahan tersebut dengan cakupan luas sebesar 48 He dengan harga Rp7.200.000.000.
Pihak pembeli menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp2.700.000.000 untuk pengurusan surat atas jual beli tanah itu, setelah selesai surat yang dimaksud korban melakukan pembersihan lahan serta melakukan penanaman bibit sawit dan pondok.
Seiringnya waktu tanpa diketahui korban, SM selaku pemberi kuasa dengan nomor : 263/L/III/2015 pada bulan Maret 2015 menjual lahan itu kepada tiga orang lain dan menerbitkan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi ) yang diduga palsu.
Akibatnya pihak pembeli sebelumnya tidak dapat melakukan peningkatan SKGR ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas peristiwa ini pembeli sebelumnya tidak dapat menguasai lahan karena lahan tersebut tumpang tindih pembeli.
Sehingga dengan terpaksa korban melaporkan SM ke pihak Kepolisian untuk dapat diusut lebih lanjut.
Dengan kejadian ini korban berharap, pelaku dapat diproses hukum sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku agar tak ada lagi masyarakat lain yang menjadi korban, ungkap Syafii.
Labih lanjut Syafii menambahkan bahwa perkara ini sudah lama dihentikan dengar kabar katanya dari pihak terlapor melakukan gugatan secara perdata ,namun gugatan perdata tersebut NO,kata Syafii kepada media.( Ari )
Editor : ghost news