Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Buang Limbah ke Sungai Kapuas,Warga sekitar Menjadi Korban Limbah, Pabrik Sawit PT. Bumi Perkasa Gemilang Disorot

03/06/2025 | Juni 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-04T04:10:01Z

 


Kubu Raya, Kalimantan Barat – Pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT. Bumi Perkasa Gemilang (BPG) yang mulai beroperasi sejak Agustus 2018 di Dusun Harapan Baru, Desa Permata, Kecamatan Kubu, kini menjadi sorotan publik. Berdasarkan investigasi langsung oleh tim media pada Selasa, 3 Juni 2025, ditemukan indikasi kuat bahwa pabrik tersebut membuang limbah cair langsung ke Sungai Kapuas.


Lokasi pabrik yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari Sungai Kapuas dan pemukiman warga, membuat limbah tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar. Mirisnya, salah satu warga yang tinggal sekitar 100 meter dari pabrik, mengaku masih menggunakan air dari saluran pembuangan limbah tersebut untuk mandi. 


“Mau bagaimana lagi, Bang. Walaupun airnya bikin gatal-gatal, kami tetap mandi di situ. Mau ambil air bersih dari Kapuas jauh, sedangkan di sini sudah lama tidak turun hujan,” ungkap warga saat ditemui di lokasi.



Lebih lanjut, warga juga menyampaikan bahwa mereka mengalami kesulitan air bersih, serta gangguan kesehatan seperti penyakit kulit dan gangguan pernapasan akibat bau menyengat dari cerobong asap pabrik. 


“Yang saya khawatirkan anak-anak, karena limbah itu kan mengandung bahan kimia berbahaya. Belum lagi asap pabrik yang kadang bikin sesak napas,” tambahnya.


Ketua Tim Investigasi Kujang, yang ikut turun ke lokasi, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Bupati Kubu Raya dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya, serta menembuskan laporan ke instansi terkait lainnya. 


“Ini bukan lagi hanya masalah limbah, tapi sudah masuk kategori pelanggaran kemanusiaan. Kami akan segera ambil langkah hukum dan administratif,” tegasnya.


Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, diduga kuat bahwa pabrik tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar, sehingga limbah cair langsung dibuang ke Sungai Kapuas tanpa pengolahan memadai.



Perlu diingat bahwa menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan usaha industri tidak boleh menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Dalam undang-undang tersebut juga ditegaskan bahwa pembuangan limbah tanpa pengolahan adalah perbuatan melawan hukum.


Masyarakat sekitar berharap agar pihak Gubernur Kalimantan Barat, Bupati Kubu Raya, serta para anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten segera meninjau langsung kondisi di lapangan, agar dapat merasakan secara nyata dampak yang dirasakan warga selama bertahun-tahun. 


“Kami minta tolong, supaya pemerintah bisa turun tangan langsung melihat apa yang terjadi di sini. Jangan tunggu sampai lebih banyak warga jadi korban,” pinta salah satu warga. (TIM)


Editor : Hacker's News

×
Berita Terbaru Update