Pontianak, 5 Juni 2026 – Karang Taruna Kecamatan Pontianak Utara menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas polemik yang mencuat dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Pontianak terkait pernyataan Wakil Wali Kota Pontianak mengenai istilah "anak tiri pembangunan".
Pernyataan tersebut disampaikan saat membacakan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Anggaran Tahun 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (4/6/2026).
Menurut Karang Taruna Pontianak Utara, persoalan utama yang seharusnya menjadi perhatian bersama bukanlah siapa yang menyampaikan kritik atau siapa yang merasa tersinggung, melainkan bagaimana pemerintah mampu menjawab keresahan masyarakat secara bijaksana, objektif, dan berorientasi pada solusi nyata.
Sebagai salah satu kawasan yang terus berkembang dan menjadi wilayah strategis penyangga pertumbuhan Kota Pontianak, Pontianak Utara dinilai membutuhkan perhatian pembangunan yang lebih konsisten, terukur, dan berkeadilan.
Aspirasi yang disampaikan masyarakat maupun wakil rakyat terkait pemerataan pembangunan seharusnya dipandang sebagai bentuk kepedulian terhadap kemajuan daerah, bukan sebagai sikap yang berlawanan dengan pemerintah.
Karang Taruna menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi yang sehat, kritik merupakan bagian penting dari proses pembangunan.
Kritik berfungsi sebagai instrumen evaluasi, pengingat, dan koreksi agar kebijakan publik tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu, setiap kritik yang disampaikan dalam forum resmi semestinya dijawab melalui data, argumentasi, serta kebijakan yang terukur, bukan dengan narasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Mereka juga menilai bahwa Sidang Paripurna DPRD merupakan ruang konstitusional yang memiliki marwah dan kehormatan tinggi.
Forum tersebut seharusnya menjadi wadah bertemunya gagasan, argumentasi, serta solusi atas berbagai persoalan publik.
Masyarakat tentu berharap perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dapat dikelola secara dewasa dan profesional demi kepentingan rakyat.
Karang Taruna Pontianak Utara turut mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh dipersepsikan sebagai konsekuensi dari kesamaan ataupun perbedaan pandangan politik.
Pembangunan merupakan hak seluruh warga yang harus diwujudkan berdasarkan prinsip keadilan sosial. Karena itu, seluruh wilayah Kota Pontianak, termasuk Pontianak Utara, berhak memperoleh perhatian pembangunan dan pelayanan publik yang setara tanpa memandang dinamika kritik maupun aspirasi yang berkembang.
Dalam pernyataannya, Karang Taruna mengajak seluruh pihak untuk menghentikan polemik yang berpotensi menguras energi publik dan mengalihkan fokus dari kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak.
Warga saat ini membutuhkan percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan ekonomi kerakyatan, pemberdayaan generasi muda, serta penyelesaian berbagai persoalan sosial yang masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Karang Taruna Pontianak Utara berharap momentum ini dapat menjadi refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang anti terhadap kritik, melainkan pemerintahan yang mampu mendengar, merangkul, dan menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan.
Di sisi lain, lembaga legislatif juga diharapkan terus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, konstruktif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. "Pada akhirnya, kemajuan Kota Pontianak tidak akan lahir dari saling sindir, melainkan dari saling mendengar.
Tidak akan tumbuh dari ego sektoral, melainkan dari kolaborasi. Dan tidak akan terwujud hanya melalui retorika, melainkan melalui keberanian seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja bersama menghadirkan pembangunan yang adil, merata, dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali," demikian pernyataan Karang Taruna Kecamatan Pontianak Utara.
Editor Redaksi: Ahmad Muhid
