Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Sekayam Sosialisasikan Larangan PETI, Tegaskan Excavator Tidak Diamankan

17/08/2026 | Agustus 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-17T09:40:32Z

 


SANGGAU - Polsek Sekayam melaksanakan sosialisasi dan imbauan terkait larangan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Kegiatan tersebut berlangsung pada 4 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Gunung Pentik, Dusun Sei Beruang, Desa Sei Tekam, Kecamatan Sekayam. Personel Polsek Sekayam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai larangan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Saat melakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan satu unit excavator yang berada di atas lahan milik warga bernama Anton. Namun, petugas tidak menemukan pekerja maupun aktivitas penambangan emas tanpa izin di sekitar lokasi.

Polsek Sekayam menegaskan, keberadaan excavator tersebut tidak terkait dengan tindakan penangkapan maupun pengamanan barang bukti oleh kepolisian. Kegiatan yang dilakukan pada saat itu sebatas sosialisasi, pengecekan dan pemberian imbauan kepada masyarakat.

Dengan demikian, informasi mengenai excavator yang diamankan Polsek Sekayam perlu diluruskan. Berdasarkan penjelasan kepolisian, tidak ada tindakan pengamanan excavator dalam kegiatan tersebut.

Polsek Sekayam juga menyampaikan bahwa hasil pemantauan saat kegiatan berlangsung tidak menemukan adanya aktivitas PETI di lokasi.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 14.30 WIB dalam situasi aman, kondusif dan terkendali. Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian untuk mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin sekaligus menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Sekayam.

Intinya, Polsek Sekayam menegaskan bahwa kegiatan di Gunung Pentik pada 4 Juli 2026 merupakan sosialisasi dan imbauan larangan PETI, bukan penindakan atau pengamanan excavator.

Ads.

×
Berita Terbaru Update