PONTIANAK — Ketidakjelasan layanan jasa pengiriman kembali dikeluhkan oleh pengguna jasa di Kalimantan Barat. Jumat 21/08/2026,Pihak PT Suria Mega Jaya (SMJ) mengaku mengalami kendala akibat satu unit kontainer berisi barang milik mereka terlantar tanpa kepastian di Pelabuhan Pontianak. Permasalahan tersebut disinyalir dipicu oleh minimnya keterbukaan dan sulitnya akses komunikasi dari penyedia jasa ekspedisi, PT Mulya Cipta Lestari (MCL).
Penanggung jawab PT SMJ menyampaikan bahwa pihaknya beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran demi mengambil barang yang menjadi hak mereka. Namun, pihak penyedia jasa ekspedisi dinilai menutup pintu komunikasi interaktif melalui jajaran administrasi maupun kepala cabang. Pihak ekspedisi justru langsung mengarahkan penanganan masalah ini kepada tim kuasa hukum (lawyer).
"Kami hanya ingin membayar kewajiban dan meminta hak atas barang kami yang ada di dalam kontainer untuk segera digunakan. Sangat disayangkan komunikasi justru dilempar ke lawyer, padahal hubungan kami adalah hubungan transaksi pelanggan, bukan dalam ranah bersidang atau sengketa hukum," ujar perwakilan PT SMJ.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Akpersi Kalimantan Barat melakukan investigasi lapangan ke kantor PT Mulya Cipta Lestari Cabang Pontianak di Jalan Cendana.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, area kantor tersebut tampak sepi, tertutup, dan tidak menunjukkan aktivitas operasional perikatan bisnis pada umumnya. Keterangan dari warga setempat juga mengonfirmasi bahwa lokasi tersebut jarang terlihat ada kegiatan kantor.
Perwakilan DPD Akpersi Kalbar menyayangkan sikap tertutup yang ditunjukkan oleh manajemen ekspedisi tersebut. Menurutnya, penyedia jasa seharusnya mendahulukan fungsi customer service dalam merespons konsumen, ketimbang melimpahkannya ke kuasa hukum. Pihaknya meminta manajemen pusat PT Mulya Cipta Lestari yang berkedudukan di Banjarmasin untuk segera turun tangan dan memberikan kepastian penyelesaian kepada pihak konsumen secara profesional.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya menghubungi manajemen pusat PT Mulya Cipta Lestari (MCL) maupun tim kuasa hukum yang ditunjuk guna memberikan ruang hak jawab dan konfirmasi resmi sesuai dengan asas keberimbangan berita (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Kadiv Intelegent Lumbung Informasi Masyaraka (LIMAS)
Alfiansyah C.ILJ,Ini Jelas,Sudah Melanggar Hak Perlindungan Konsumen,Karna Di duga PT MCL terkesan Menghalangi Konsumen Untuk Mengambil Hak nya,Konsumen Sudah Mau Melunasi Pembayaran Tetapi PT MCL sendiri Tidak Mau Memberi Invoice Kontainer dengan Nama HEUNG A dengan No Seri HLHU8367663 Milik PT icone dan Konsumen PT SURYA MEGA JAYA(SMJ) dengan isi 3 Jenis Isi Jenis GRC,Rangka Plafon dan Pompa,ini Jelas,Dugaan Lempar Bola dari PT MCL,ke Lowyer nya,Dan Lowyer Tersebut Lempar Bola Lagi Ke Lowyer,Ada Apa? Dan Alfian,menyampaikan"di duga jelas ini pelanggaran atas dasar hukum yang tercantum,karna ini sudah melanggar Hak Perlindungan konsumen,
aturan dasar perlindungan konsumen ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang disahkan pada tanggal 20 April 1999.
Dan Undang-undang ini dibuat untuk menjamin kepastian hukum serta melindungi hak-hak dasar masyarakat saat menggunakan barang atau jasa.Hak Dasar KonsumenBerdasarkan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, informasi jujur, pemilihan produk, ganti rugi, serta advokasi.Kewajiban Pelaku UsahaPelaku usaha wajib beritikad baik, memberikan informasi yang benar, memperlakukan konsumen secara jujur, serta menjamin mutu produk dan memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan"jelas Alfiansyah.
