Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Di duga,Gudang Pengolahan Limbah B3,Oli Bekas Di Suling Menjadi Solar Kembali Beroperasi,Dan Di Duga Pemilik Gudang Tersebut Seorang Oknum Pengacara

21/08/2026 | Agustus 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-21T07:04:03Z


Pontianak 21/08/2026

Lagi.di duga Gudang Penampungan Limbah B3 Oli Bekas yang di suling Menjadi Solar Kembali Beroperasi,Hal Ini Menjadi Sorotan Akepada Pihak APH,Apakah Gudang Tersebut telah di tindak atau APH sendiri Tutup Mata,

Dugaan kuat Gudang tersebut banyak yang Membekingi,

Gudang yang terletak di Jalan Kebangkitan Nasional tepat nya di Kecamatan Pontianak Utara tersebut terlihat masih beroperasi ,dan Menyebab kan keresahan Masyarakat.


Saat di minta pendapat,Kadiv Intelegent Lumbung Informasi Masyaraka(LIMAS) Alfiansyah C.ILJ Mengatakan" Sebelum nya di duga Gudang Tersebut Sudah Memakan Korban,Atas Kejadian Beberapa Waktu lalu Gudang Tersebut Pernah Meledak Dan Di Duga Salah Satu Pekerja Mengalami Luka Bakar Serius,dan Harus di Larikan Ke RS Yarsi"imbuh Alfian

Jelas Ini sudah di duga Adanya Kekuatan Di Belakang Pemilik Gudang,Apalagi Di duga Gudang Tersebut Milik Seorang Oknum Pengacara Berinisial A.P/Atau Ali Pertoko SH.MH,Dan Di Duga,Menurut Informasi,tambah Alfian,Mengatakan Bukan Satu Gudang di Duga Pemilik,Tetapi Beberapa Dan Untuk Kecamatan Pontianak Utara Sendiri Ada Dua Gudang,dan Cukup Memupuni Untu pengolahan Limbah B3 Tersebut Menjadi Solar Tiruan.



Di tambah Untuk Perundang Undangan Menyebutkan

"Kecurangan dan pemalsuan serta penyalahgunaan Solar bersubsidi diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penyalahgunaan, pengangkutan, atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin dapat diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.Dasar Hukum & Pasal TerkaitPasal 53: Menjerat setiap orang yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga tanpa izin usaha yang sah.Pasal 55 dan 56: Menjerat pelaku turut serta atau yang menyalahgunakan pengangkutan dan perniagaan bahan bakar yang disubsidi pemerintah.Bentuk Pelanggaran UmumMemodifikasi tangki kendaraan untuk menimbun Solar subsidi secara berulang di SPBU.Menyalahgunakan barcode atau data penyaluran subsidi yang tidak sesuai ketentuan.Menjual kembali Solar subsidi kepada industri atau pihak yang tidak berhak dengan harga tinggi"Tutup Alfian.

×
Berita Terbaru Update