Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kadiv Intelegent Limas Buka Suara Terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang di duga Menguasai Pekerjaan Tambang Di Kalimantan Barat"Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Harus Transparan"

24/06/2026 | Juni 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-25T05:20:54Z


Sejumlah pihak menilai akses terhadap informasi terkait jumlah dan status keimigrasian TKA masih terbatas sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat.


Kadiv Intelegent Lumbung Informasi Masyaraka (Limas) Indonesia, Alfiansyah C.ILJ, mengungkapkan bahwa Tim nya mengalami kesulitan memperoleh data mengenai jumlah TKA yang bekerja di wilayah kerja yang menjadi cakupan pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau meliputi Kabupaten Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang dan Kabupaten Kapuas Hulu.


Khusus nya Kabupaten Sanggau yang notabe Sangat Dekat Dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI,Di beberapa Kecamatan Di Kabupaten Sanggau di Duga Banyak Tenaga Kerja Asing yang Bekerja Untuk Sektor Pertambangan,Bahkan 70% Adalah TKA Asing Asal Beajing,dari Pada Tenaga Kerja Lokal,


Contoh Kecamatan Teraju dan Tayan Hulu,yang Di isi Sektor Pertambangan Bauksit dan Perkebunan Sawit,di Salah Satu PT di Desa Samsak,di duga telah Menjadi Salah Satu Pemukiman TKA Tersebut.


Nah dari situ Timbul Pertanyaan Berbagai Pihak,Apakah TKA Tersebut Memiliki Ijin Tinggal,Ijin Bekerja,Atau Sekedar Pelancong,


Bahkan di beberapa Kasus,TKA TKA tersebut di duga Sering Semena Mena Terhadap Tenaga Kerja Lokal,yang notabe nya diisi Masyarakat Setempat,bahkan Perantau Lokal,


Polemik inilah yang Menjadi Pertanyaan Berbagai Pihak,Baik Masyarakat Sekitar,Bahkan Beberapa Lembaga Lembaga Di Kalimantan Barat,dan dugaan dugaan Bermunculan.


Menurut Alfiansyah, keterbukaan informasi mengenai keberadaan tenaga kerja asing penting untuk memastikan seluruh pekerja asing beraktivitas di Indonesia telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik di bidang ketenagakerjaan maupun keimigrasian.


“Publik Sendiri,Khusus nya Masyarakat Kalimantan  Barat,perlu mengetahui status keimigrasian para tenaga kerja asing tersebut. Jangan sampai ada warga negara asing yang masuk dengan tujuan tertentu namun ternyata melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki,karna Sudah Banyak Contoh,ada juga dugaan dugaan Lain terkait Tenaga Kerja Asing Tersebut” ujarnya kepada Awak Media.


Editor Redaksi // Maulana M. Yahya

×
Berita Terbaru Update