Sanggau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Community Protector, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong dan KPPBC TMP C Sintete. melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN),pada Rabu (24/6/2026).
Pemusnahan tersebut dari hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan sesuai Surat Nomor S-123/MK/KNL.1101/2026 tanggal 12 Mei 2026 hal Persetujuan Pemusnahan BMMN pada KPPBC TMP C Entikong.
Dengan rincian barang pada KPPBC TMP C Entikongsebagai berikut:
a. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Polos (Tanpa Pita Cukai)sebanyak 922.304 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp497.155.000,00(empat ratus sembilan puluh tujuh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) yangsebagian besar berasal dari hasil Operasi Terpadu yang melibatkan Personel Bea Cukai Entikong, Satgas Pamtas RI - Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad, Intel Satgas, BAIS TNI, Satuan Gabungan Intelijen TNI, dan Intel Korem 121/ABW serta Unit Intel Kodim 1204/Sanggau.
b. Minuman Bersoda sebanyak 240 liter dengan perkiraan nilai barang sebesarRp1.887.053 (satu juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima puluh tigarupiah) dengan kondisi tidak layak konsumsi.
Surat Nomor S-1/MK/WKN.11/2026 tanggal 11 Mei 2026 hal Persetujuan Pemusnahan BMMNpada KPPBC TMP C Sintete, dengan rincian barang pada KPPBC TMP C Sintete sebagai berikut: Balepress berisi Pakaian Bekas sebanyak 240 bale dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp720.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah).
Penindakan atas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Polos (Tanpa Pita Cukai) karena tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukaisebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang diduga dimasukkan ke dalam daerah pabeanIndonesia secara ilegal melalui perbatasan darat wilayah Kalimantan Barat.
Penindakan atas Minuman Bersoda, karena tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang diduga dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia secara ilegalmelalui perbatasan darat wilayah Kalimantan Barat
Penindakan atas Balepress berisi Pakaian Bekas, karena tidak memenuhi ketentuan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor, yang diduga dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia secara ilegal melalui perbatasan darat wilayah Kalimantan Barat.Pemusnahan bersama ini dilakukan mengingat keterbatasan tempat untuk pemusnahan pada KPPBC TMP C Sintete, sehingga dilakukan pemusnahan bersama dengan KPPBC TMP C Entikong, yang dilakukan pada hari ini, Rabu 24 Juni 2026 di Tempat Pembakaran SampahKPPBC TMP C Entikong.
Pemusnahan bersama ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Bapak Budi Harjanto, dan dihadiri oleh undangan dari Instansi Terkait seperti Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Indonesia - Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad, Kepolisian Sektor Entikong, dan Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong.
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas dukungan dan sinergi antara Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Bea Cukai Entikong dan Bea Cukai Sintete dengan Instansi Terkait serta Insan Pers. Semoga sinergi ini akan semakin terjalin erat di masa yang akan datang.
Frz.
