Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perlindungan Anak Harus Menjadi Prioritas Bersama, Tangkap dan Hukum Berat Predator

23/06/2026 | Juni 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-24T06:52:47Z



Kubu Raya - Undang-Undang Perlindungan Anak telah berlaku sejak tahun 2002. Namun demikian, hingga saat ini masih banyak terjadi kejahatan seksual terhadap anak yang merampas hak, masa depan, dan kehidupan mereka. 24/06/2026


Sebagai warga negara yang menginginkan generasi muda tumbuh maju, berbudaya, dan berakhlak baik, kita harus bersama-sama melawan setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Apa pun modus dan alasannya, persetubuhan terhadap anak merupakan tindakan yang harus dihindari dan ditolak karena dapat menimbulkan penderitaan bagi korban serta menghancurkan masa depan banyak pihak.


Dalam perkara yang sedang berjalan ini, pelaku diduga merupakan seorang tokoh masyarakat yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada para pengikutnya, bukan justru menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Perbuatan tersebut telah menimbulkan penderitaan bagi korban serta anak yang kemudian ditelantarkan.


Atas permohonan yang diajukan oleh LBH Harapan Nurhayati, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyetujui pemberian perlindungan berupa restitusi dan pendampingan psikologis kepada korban. Dengan adanya perlindungan dari LPSK, proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Kejadian awal persetubuhan dimana pelaku yang diduga Oknum pendakwah Jumat, 15 Januari 2021. Dimana saat itu PJ masih berumur 15 tahun dengan kronologi. Dimana pelaku mengiming iming orang tua PJ akan di berangkatkan Umroh dan membelikan PJ rumah beserta menjamin kesejahteraan keluarga PJ (Korban) oleh predator berkedok Pendakwah.


Berbagai upaya hukum dan administrasi telah dilakukan, termasuk pengajuan surat kepada LPSK. Alhamdulillah, seluruh upaya tersebut telah memperoleh tanggapan dan tindak lanjut dari pihak terkait.


Saat ini, langkah yang perlu dilakukan adalah menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan hingga tuntas. Perkara ini telah semakin jelas dan masyarakat diharapkan menunggu tahapan berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk proses P-21 dan persidangan.


Mari bersama-sama mengawal penegakan hukum demi memberikan keadilan bagi korban dan perlindungan bagi anak-anak Indonesia.


Editor Redaksi // Maulana M. Yahya 

×
Berita Terbaru Update