Kubu Raya _Sejumlah wartawan mengalami hambatan saat hendak melakukan wawancara dengan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Lasarus, usai kegiatan Konfercab dan Konferda PDI Perjuangan se-Kalimantan Barat pada Senin (24/11/2025).
Sebelumnya, salah seorang wartawan telah meminta izin untuk melakukan wawancara. Lasarus menjawab singkat, “Selesai acara, ya,” sebelum melanjutkan rangkaian kegiatan resmi.
Namun, menurut keterangan beberapa wartawan di lokasi, setelah menunggu cukup lama untuk melakukan doorstop interview sesuai prosedur peliputan, upaya mereka justru mengalami kendala.
Seorang individu sekaligus Asisten Bupati Kuburaya yang berada di area kegiatan, disebut meminta media untuk tidak mengajukan pertanyaan maupun mendekat ke arah Lasarus.
“Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana mestinya. Tapi saat mencoba melakukan wawancara, kami diminta mundur dan tidak diperbolehkan mendekat,” ujar salah satu wartawan.
Insiden tersebut memunculkan keprihatinan, mengingat kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan hak media untuk memperoleh informasi dan melakukan wawancara dalam aktivitas peliputan yang bersifat publik.
Hingga berita ini diterbitkan, para awak media masih menunggu klarifikasi dari pihak penyelenggara maupun pihak yang diduga menghalangi tugas wartawan.
Para jurnalis berharap seluruh pihak dapat mengedepankan penghormatan terhadap tugas dan fungsi pers, sebagai bagian dari transparansi informasi kepada masyarakat, serta memastikan tidak ada lagi tindakan yang menghambat kinerja jurnalistik ke depannya.
Strep Ketua AKPERSI DPC kota Pontianak _
DPC AKPERSI Kota Pontianak Alfiansyah,mengutuk keras ini jelas menghalangan dan menghalang halangi tugas dan fungsional tugas seorang jurnalistik,apa lagi yang menghalang halangi menurut informasi yang beredar, oknum NJ adalah Salah satu Asisten Bupati Kuburaya,yang harus nya mendukung penuh seorang jurnalis atau pun media Meliput kegiatan tersebut,apa lagi, Bupati Kuburaya juga di kenal dengan salah satu Tokoh penting dari Partai PDI PERJUANGAN,jelas ini menjadi pertanyaan besar,ada apa,dan kenapa tidak d perboleh kan meliput,disebut meminta media untuk tidak mengajukan pertanyaan maupun mendekat ke arah Lasarus.
Wartawan hanya Menjalankan Tugas Pers dan sudah di atur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan hak media untuk memperoleh informasi dan melakukan wawancara dalam aktivitas peliputan yang bersifat publik.dengan ini mungkin oknum NJ bisa d tuntut dengan pasal yang berlaku
UU Pers yang di maksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang kebebasan, hak, dan kewajiban pers di Indonesia. Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers, melarang penyensoran dan pembredelan, serta mengatur hak wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi.
Selain itu, UU Pers juga mendefinisikan istilah-istilah penting seperti wartawan, organisasi pers, dan kode etik jurnalistik.
Poin-poin utama UU Pers (UU No. 40 Tahun 1999)
Kemerdekaan Pers: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan tidak boleh ada penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional.
Hak Wartawan: Wartawan berhak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi serta memiliki Hak Tolak untuk mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum.
Organisasi dan Etika: UU ini mengatur tentang organisasi pers dan menetapkan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Peran dan Tujuan: UU Pers dibentuk untuk memperkuat pers di era demokrasi, mengembangkan kemerdekaan pers, dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.
Pelanggaran: Setiap orang yang secara sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan pasal-pasal tertentu dalam UU ini dapat dikenakan pidana penjara atau denda.
Dasar hukum
UU Nomor 40 Tahun 1999 ini didasarkan pada Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi. " Tutup Alfiansyah

