Setelah beberapa waktu lalu Tim media mendapati kegiatan PUPR yang tidak transparan,kini kembali jadi sorotan adalah dinas PERKIM Kota Pontianak,yang dimana,di nilai beberapa kegiatan kegiatan di kota Pontianak,70 Persen tidak Memiliki transparasi Untuk Publik Seperti Papan Plank Proyek,Padahal Papan Plank Proyek sangat Penting,dan Di Peruntukan untuk Transparansi Publik,beberapa Contoh Kegiatan Pengaspalan Di Beberapa Wilayah Di Kecamatan Pontianak Utara,di mana di temukan Kegiatan Pengaspalan yang tidak Memiliki Papan Plank ,dan di Nilai Kegiatan Tersebut asal jadi,serta Untuk Pengasapan Minim Pekerjaan Serta Aspal Yang Sangat Tipis,di antara Nya, Dua Di antara Nya di jalan Parit Pangeran ,Komplek Pangeran 4,dan Komplek Pangeran Permai,Saat Tim Sampai Lokasi,Tim melihat' Pekerjaan Tersebut,Untuk pengaspalan Sangat Tipis,dan Terkesan Asal Jadi,Saat Di Konfirmasi PPTK Perkim Kota,bapak Atax,Saat di Konfirmasi,Via WhatsApp,tidak Membalas terkait Kegiatan tersebut,dan Patut di pertanyakan Ada apa Dengan Kontraktor dan Dinas Perkim Kota Pontianak,Apakah ada permainan di dalam atau tutup mata.
Scrip pendapat Kadiv intelegen Limas Alfiansyah sekaligus tokoh pemuda Kalbar,buka suara terkait beberapa kegiatan proyek yang di kerjakan asal jadi dan beberapa proyek siluman yang berada tidak jauh dari kediaman,menyatakan dengan keras,ini bukan persoalan membenahi wilayah,terutama kegiatan kegiatan pembangunan infrastruktur jalan,ini menyangkut transparansi legalitas kegiatan dan anggaran dana,saya sudah beberapa kali pergi dan kroscek kegiatan kegiatan tersebut,
Sangat minim informasi,dan kebanyakan tidak transparansi,seperti ogah untuk di ketahui berapa pakudana,tidak ingin di ketahui berapa biaya pembangunan tersebut,seharus nya kegiatan kegiatan tersebut harus transparan,karna memakai dana negara yang di dapat dari pajak rakyat,dan rakyat berhak untuk mengetahui anggaran kegiatan kegiatan itu,dan rakyat berhak untuk mengetahui transparansi kegiatan kegiatan tersebut"imbuh nya
Di tambah,Dinas terkait juga harus mengawasi kegiatan tersebut,jangan asal diam duduk di kantor terima laporan,harusnya dinas terkait harus mengawasi langsung kelapangan,beri kebijakan untuk pelanggaran pelanggaran yang di lakukan oleh oknum kontraktor nakal,dan kontraktor yang sering melanggar aturan kontraktual tersebut,jangan tahu nya potong anggaran dana kegiatan,kalau bisa langsung blacklist CV , Atau PT tersebut"ungkap nya
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
" Bg ve (Panggilan Alfiansyah) mengatakan, tidak di pasang plang proyek menyebabkan masyarakat kesulitan memperoleh informasi mengenai jenis kegiatan, anggaran yang dialokasikan, volume pekerjaan, serta identitas pelaksana proyek. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidak pastian mengenai transparansi dan akuntabilitas proyek," jelasnya kepada media ini, Kamis (27/2025).
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, "ucapnya.



