Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Langgar Aturan, SPBU di Landak Izinkan Pengisian BBM ke Jeriken Dalam Mobil

04/11/2025 | November 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-05T01:11:23Z

 


Landak, AI.TV – Tim investigasi awak media menemukan dugaan pelanggaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan kode 64.793.07 yang berlokasi di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, pada Selasa (4/11/2025).



Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat sejumlah mobil mengantri dan melakukan pengisian bahan bakar ke dalam jeriken yang disimpan di dalam kendaraan. Praktik tersebut jelas melanggar aturan resmi Pertamina terkait keamanan dan penyaluran BBM bersubsidi.



Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas tersebut bukan hal baru di SPBU tersebut.


“Sudah sering terjadi, bukan sekali dua kali. Kadang petugas juga seolah membiarkan,” ujarnya kepada wartawan.


Melihat kondisi ini, awak media berharap aparat penegak hukum (APH) dapat segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang diduga nakal agar kejadian serupa tidak terus berulang.


Langkah tegas dari pihak berwenang diharapkan dapat menjadi efek jera dan memastikan penyaluran BBM tepat sasaran, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tim Investigasi - AI.TV

×
Berita Terbaru Update