Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SPBU 64.791.17 di Jalur Singkawang–Bengkayang Diduga Salurkan Pertalite Subsidi ke Jeriken, Warga Mengeluh Tidak Kebagian

05/11/2025 | November 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-05T08:31:26Z

Bengkayang, AI.TV
Aktivitas mencurigakan diduga berlangsung di salah satu SPBU 64.791.17 di Jalan Raya Singkawang–Bengkayang, wilayah Dusun Marunsu, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang. SPBU tersebut disorot warga setelah diduga menyalurkan BBM bersubsidi jenis Pertalite ke dalam jeriken dan wadah drum plastik, yang diduga diperjualbelikan kembali untuk kepentingan pihak tertentu.



Pantauan lapangan pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 14.13 WIB menunjukkan adanya beberapa kendaraan dan individu yang melakukan pengisian dalam jumlah tidak wajar. Terlihat jeriken berukuran besar ditempatkan di samping dispenser SPBU, sementara operator melakukan pengisian tanpa pengawasan ketat. Aktivitas ini berlangsung secara terbuka di area pompa, bahkan saat antrean kendaraan masyarakat umum berlangsung.


Selain pengisian jeriken, terpantau juga kendaraan roda empat yang berisi jeriken-jeriken mengantre berulang kali. Kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan terjadinya penimbunan atau distribusi ulang BBM subsidi.


Salah seorang warga Samalantan yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap praktik tersebut.


 “Kami sering datang ke SPBU ini untuk isi Pertalite, tapi banyak kali dibilang habis. Aneh, tapi kalau orang-orang tertentu datang, tetap bisa diisi. Jelas-jelas subsidi ini untuk kami masyarakat kecil, bukan untuk dijual lagi,” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan pengendara lain yang menilai SPBU tersebut tidak menjalankan ketentuan resmi pemerintah.


 “Kalau subsidi disalurkan ke jeriken begitu, artinya ada permainan. Kami yang kerja harian dan butuh BBM malah sulit. Harga di pengecer jadi naik, masyarakat makin terbebani,” tegasnya.

Secara aturan, pengisian BBM subsidi ke jeriken atau drum hanya diperbolehkan bagi pihak yang memiliki izin resmi, seperti kebutuhan nelayan yang terdaftar atau layanan darurat pemerintah. Selain itu, SPBU wajib memastikan penyaluran dilakukan tepat sasaran sesuai ketentuan BPH Migas dan Peraturan Presiden tentang Distribusi BBM Bersubsidi.


Ketua salah satu LSM pengawasan konsumen di Bengkayang, saat dimintai tanggapan, menyatakan pihaknya akan melakukan pemantauan dan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada instansi berwenang.


 “Penyaluran BBM subsidi tidak boleh diselewengkan. Jika benar terjadi pengisian ke jeriken tanpa dokumen legal, maka itu masuk pelanggaran distribusi. Kami mendorong aparat dan Pertamina melakukan audit serta penindakan tegas,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi. Sementara masyarakat berharap adanya langkah cepat dari aparat penegak hukum (APH) dan Pertamina regional untuk menindak oknum yang memanfaatkan program subsidi pemerintah demi keuntungan pribadi.

Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini.


Tim Investigasi - AI.TV

×
Berita Terbaru Update