Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar-besaran terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Cahyanto, membenarkan bahwa proses penyidikan tengah berlangsung dengan fokus pada sejumlah proyek infrastruktur yang diduga sarat praktik korupsi.
"Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang di Dinas PU Mempawah sudah berjalan," kata Fitroh saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).
Tim penyidik KPK sebelumnya menggeledah kantor Dinas PUPR Mempawah dan sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan erat dengan praktik korupsi ini. Penelusuran dokumen dan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbaru.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa telah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, meski identitasnya masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.
"Sudah ada tersangka. Informasi lengkap akan kami rilis resmi setelah penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, korupsi ini diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah. Tidak hanya itu, seorang mantan pejabat Pemkab yang kini berstatus narapidana korupsi disebut ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Mantan pejabat tersebut saat ini mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan di Kalimantan Barat.
Kuat dugaan, proyek-proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah menjadi ladang bancakan, dengan skema pengaturan pemenang tender dan mark-up anggaran. Skandal ini diyakini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan yang rapi dan sistematis.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengungkap semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Proses penyidikan disebut akan terus diperluas, membuka peluang adanya tambahan tersangka baru dalam waktu dekat.
Penulis :Tim