KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) One 6478309 yang berlokasi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar bersubsidi di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
Dugaan tersebut mencuat pada Jumat, 9 Oktober 2026, setelah adanya keluhan masyarakat mengenai harga Biosolar yang disebut mencapai Rp9.500 per liter, jauh di atas harga Rp6.800 per liter sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan yang dikutip dari siapviva.co.id.
Kepala Desa Sungai Ambawang Kuala, H. Asmadi, mengaku menerima keluhan warga terkait dugaan penjualan Biosolar dengan harga tersebut. Ia meminta pihak berwenang dan Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalimantan Barat segera melakukan pemeriksaan.
Menurut Asmadi, warga bahkan disebut memiliki kuitansi pembelian yang dapat dijadikan bahan awal untuk menelusuri kebenaran dugaan tersebut.
Ia juga meminta agar izin operasional SPBU dievaluasi, termasuk kemungkinan pencabutan izin apabila pelanggaran terbukti melalui pemeriksaan resmi.
Sopir Ekspedisi Mengaku Harus Membayar Lebih Mahal
Persoalan ini turut memunculkan dugaan adanya praktik yang melibatkan pihak lain dalam proses antrean dan penyaluran Biosolar di SPBU tersebut. Salah satu organisasi yang disebut dalam keterangan sumber adalah Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Seorang sopir ekspedisi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku harus membayar melalui pihak yang disebutnya sebagai Organda untuk mendapatkan solar.
“Truk harus mengantri untuk mendapatkan solar, dan harus membayar lewat Organda, Bang,” ungkap sopir tersebut.
Ia juga menyebut harga yang dibayarkan mencapai Rp9.500 hingga Rp10.000 per liter, meskipun harga yang diketahuinya seharusnya Rp6.800 per liter. Menurut pengakuannya, pembelian tersebut juga disertai pembatasan jumlah BBM yang diperoleh.
Keterangan sopir tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai mekanisme pembayaran, pihak penerima uang, jumlah BBM yang disalurkan, serta apakah praktik tersebut benar terjadi secara sistematis.
Hingga kini, dugaan adanya keuntungan pribadi maupun keterlibatan pihak tertentu belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
LIMAS Minta APH, BPH Migas, dan Pertamina Turun Tangan
Menanggapi persoalan tersebut, DPP Lumbung Informasi Masyarakat (LIMAS) melalui Kepala Divisi Intelijen, Alfiansyah, C.ILJ, meminta aparat penegak hukum (APH), BPH Migas, dan Pertamina melakukan pemeriksaan terhadap SPBU One 6478309.
Alfiansyah menilai Organda sebagai organisasi yang menaungi pengusaha angkutan darat semestinya menjalankan fungsi organisasi secara profesional serta memperhatikan kepentingan para pelaku usaha transportasi dan pengemudi.
Ia mempertanyakan dugaan praktik pembayaran tambahan yang disebut membebani sopir truk, pengusaha ekspedisi, maupun masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.
“Kalau benar harga Biosolar yang seharusnya Rp6.800 per liter berubah menjadi Rp9.500 per liter, terdapat selisih Rp2.700 per liter. Jika jumlah penyalurannya besar, selisih tersebut perlu ditelusuri ke mana aliran dananya,” ujar Alfiansyah.
Ia meminta pihak berwenang tidak hanya memeriksa harga jual, tetapi juga menelusuri mekanisme antrean, distribusi BBM subsidi, bukti transaksi, serta kemungkinan adanya pungutan tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
Pertamina dan Pengelola SPBU Perlu Memberikan Klarifikasi
Kasus ini membutuhkan penjelasan langsung dari pengelola SPBU One 6478309, Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalimantan Barat, serta pihak Organda yang disebut dalam keterangan sopir.
Dalam pemberitaan yang dikutip dari siapviva.co.id, pengelola SPBU dan pihak Pertamina disebut belum berhasil dikonfirmasi hingga berita tersebut ditulis. Redaksi masih perlu memperoleh klarifikasi terbaru dari seluruh pihak terkait agar pemberitaan berimbang.
Pemeriksaan resmi juga diperlukan untuk memastikan harga yang berlaku pada waktu kejadian, legalitas setiap biaya tambahan, kesesuaian penyaluran Biosolar dengan ketentuan subsidi, serta kebenaran dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu.
LIMAS mendesak APH, BPH Migas, dan Pertamina segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan hendaknya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU One 6478309, Organda, Pertamina Patra Niaga, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

