BREBES, JAWA TENGAH
MediaArsipindonesiatv.com — Dugaan maraknya peredaran obat keras yang diperjualbelikan tanpa prosedur sesuai ketentuan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kembali menjadi perhatian masyarakat. Warga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan aktivitas penjualan obat-obatan tertentu yang disebut masih berlangsung, meskipun sebelumnya telah mendapat peringatan dari masyarakat.
Obat-obatan yang menjadi sorotan di antaranya tramadol, Hexymer yang mengandung triheksifenidil, serta obat lain yang disebut warga dengan nama Yarindu. Dugaan penjualan tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan legalitas usaha, sumber pasokan, mekanisme penjualan, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan kefarmasian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas yang dipersoalkan diduga berlangsung di beberapa titik, antara lain di kawasan Jalan Jatibarang–Brebes dan Jalan Pasar Induk, Kaumanpasar, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes. Salah satu lokasi juga disebut berada tidak jauh dari kantor Kodim Brebes.
Namun, keberadaan lokasi tersebut maupun dugaan pelanggaran yang terjadi masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung dan keterangan resmi pihak berwenang.
*Nama Wanda Disebut, Status Keterlibatan Perlu Ditelusuri*
Dalam informasi yang berkembang di masyarakat, seorang bernama Wanda disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas penjualan obat-obatan tersebut. Masyarakat meminta aparat melakukan penelusuran untuk memastikan apakah yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan usaha yang dipersoalkan, termasuk memeriksa status dan perannya apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjawab apakah Wanda merupakan pemilik usaha, pengelola, pemasok, perantara, atau hanya pihak lain yang tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan pelanggaran tersebut.
Hingga kini, informasi yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan bahwa Wanda merupakan bandar utama atau big boss dalam dugaan peredaran obat keras itu. Status dan peran setiap pihak harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti yang sah.
Masyarakat berharap penelusuran tidak berhenti pada penjual di lapangan, tetapi juga mencakup jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
*Kapolri Didorong Usut Tuntas hingga ke Jaringan Pemasok*
Sejalan dengan harapan masyarakat agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, aparat kepolisian diminta menelusuri dugaan peredaran obat keras tersebut dari tingkat penjualan hingga jaringan pemasoknya.
Prinsip penindakan terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat perlu dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Penelusuran juga penting untuk memastikan apakah terdapat pihak yang mengendalikan aktivitas tersebut atau mengambil keuntungan dari penjualan obat yang tidak sesuai ketentuan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan keterlibatan anggota kepolisian, masyarakat meminta agar perkara ditindaklanjuti melalui mekanisme pidana dan etik sesuai kewenangan. Sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dapat dijatuhkan apabila unsur pelanggaran terbukti dan persyaratan hukum serta prosedur yang berlaku terpenuhi.
Meski demikian, sampai terdapat keterangan resmi yang dapat diverifikasi, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa anggota kepolisian tertentu terlibat atau menerima perlindungan dari pihak mana pun dalam perkara ini.
*Lokasi Dekat Kantor Kodim Turut Menjadi Perhatian*
Lokasi yang disebut berada tidak jauh dari kantor Kodim Brebes turut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai pengawasan terhadap aktivitas yang diduga bermasalah tersebut.
Namun, kedekatan lokasi dengan kantor institusi militer tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan, koordinasi, atau pembiaran dari institusi tersebut. Karena itu, klarifikasi dari pihak Kodim Brebes tetap diperlukan apabila terdapat informasi atau tuduhan yang secara khusus mengaitkan institusi tersebut dengan persoalan ini.
Masyarakat meminta Polres Brebes dan Polda Jawa Tengah menindaklanjuti informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk memeriksa lokasi, menelusuri legalitas penjualan, serta memastikan sumber dan distribusi obat-obatan yang dipersoalkan.
*Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti*
Dugaan penjualan obat keras tanpa memenuhi ketentuan perlu ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan terkait yang berlaku. Penerapan pasal pidana harus disesuaikan dengan jenis obat, bentuk perbuatan, unsur pelanggaran, dan hasil pemeriksaan penyidik.
Tramadol dan triheksifenidil tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai narkotika. Penentuan status obat serta bentuk pelanggarannya harus mengacu pada ketentuan yang relevan dan bukti yang diperoleh secara sah.
Karena itu, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam informasi masyarakat harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
*Polres Brebes dan Polda Jateng Diminta Memberikan Keterangan*
Masyarakat berharap Polres Brebes, Polda Jawa Tengah, dan instansi terkait melakukan penelusuran secara menyeluruh apabila ditemukan dasar yang memadai. Langkah tersebut dapat mencakup pemeriksaan lokasi, verifikasi izin dan kewenangan penjualan, penelusuran asal pasokan, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang relevan.
Hingga naskah ini disusun, belum tersedia keterangan resmi yang terverifikasi dari Wanda, pihak Kodim Brebes, maupun kepolisian mengenai dugaan aktivitas tersebut. Belum dapat dipastikan pula apakah laporan resmi telah diterima atau penyelidikan sudah dilakukan.
Media membuka ruang bagi Wanda, pihak Kodim Brebes, Polres Brebes, Polda Jawa Tengah, serta pihak lain yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat ditangani secara objektif dan tuntas, sehingga apabila ditemukan pelanggaran, seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
( Red )
