Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satpol PP dan PUPR “Mandul”? Kanopi Bermasalah di Kota Sanggau Tetap Jalan

13/05/2026 | Mei 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-13T09:45:06Z


 SANGGAU – Wibawa pemerintah daerah Kabupaten Sanggau kembali dipertanyakan. Di tengah adanya kesepakatan resmi penghentian dan pembongkaran, pembangunan kanopi milik Toko Hero Sticker di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 19-20, Kelurahan Ilir Kota, justru terus berjalan tanpa rasa takut.

Bangunan yang disebut-sebut menjorok ke jalan dan menutupi lampu APILL itu kini bahkan sudah masuk tahap pengecatan rangka dan pemasangan atap. Aktivitas pengerjaan berlangsung terang-terangan di kawasan protokol kota, seolah tidak tersentuh aturan.

Publik pun mulai bertanya keras: apakah aturan di Kabupaten Sanggau masih berlaku, atau hanya formalitas yang mudah diinjak ketika berhadapan dengan pihak tertentu?

Padahal, berdasarkan dokumen kesepakatan tertanggal 27 Maret yang diterima media ini, jelas tertulis bahwa pembangunan harus dihentikan dan dibongkar. Bahkan apabila ingin membangun kembali, pemilik diwajibkan mengurus izin wilayah setempat, izin tata ruang, serta memenuhi seluruh ketentuan sesuai regulasi yang berlaku.

Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan kesepakatan itu seperti tak bernilai. Kanopi tetap berdiri gagah. Pekerjaan terus berjalan. Tidak ada garis penghentian. Tidak ada pembongkaran. Tidak ada tindakan tegas.

Yang lebih mengejutkan, Lurah Ilir Kota, Andre Pakpahan, mengaku belum pernah mengeluarkan surat ataupun persetujuan apapun terkait kelanjutan pembangunan tersebut.

“Sampai hari ini saya belum mengeluarkan apapun terkait hal itu,” tegasnya.

Pernyataan itu menjadi sinyal serius bahwa pembangunan kembali diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme yang telah disepakati bersama pemerintah.

Artinya, jika pembangunan tetap berjalan tanpa izin kelurahan maupun kejelasan tata ruang, maka ada dugaan kuat bahwa hasil rapat dan kesepakatan lintas instansi hanya dianggap angin lalu oleh pemilik bangunan.

Lebih ironis lagi, bangunan yang dipersoalkan berada tepat di pusat kota dan dapat dilihat siapa saja. Mustahil aktivitas sebesar itu tidak diketahui oleh instansi terkait. Namun hingga kini, tidak terlihat langkah tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan pekerjaan.

Kondisi ini memunculkan dugaan liar di tengah masyarakat: apakah ada pihak yang membekingi pembangunan tersebut?

Sebab sangat sulit diterima akal sehat jika bangunan yang sudah dinyatakan harus dibongkar justru bisa kembali dikerjakan secara terbuka tanpa hambatan berarti.

Jika pemerintah daerah, Satpol PP, maupun dinas teknis hanya diam menyaksikan pelanggaran itu berlangsung, maka publik berhak menilai bahwa penegakan aturan di Sanggau sedang berada di titik memprihatinkan.

Persoalan ini kini bukan lagi sekadar kanopi toko. Ini menyangkut kredibilitas pemerintah dalam menegakkan aturan di wilayahnya sendiri.

Karena ketika sebuah bangunan yang dipermasalahkan bisa tetap berdiri meski sudah ada kesepakatan penghentian, maka pesan yang ditangkap masyarakat sangat jelas: aturan bisa kalah oleh keberanian melanggar.

Dan pertanyaan paling tajam yang kini bergema di tengah publik adalah: siapa sebenarnya yang memberi keberanian kepada Toko Hero Sticker untuk tetap membangun?

Sumber : Laporan AN

FRZ.

×
Berita Terbaru Update