Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPW BAKUMKU Kalbar Menyesali Adanya Ancaman Terhadap Ketua DPD AKPERSI Kalbar! Asido : "Ingat Dan Pahami TUPOKSI PERS Dan UU 40/1999!".

12/02/2026 | Februari 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-13T07:08:39Z

 



Pontianak, Kalbar : Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPW BAKUMKU) Kalbar menyesali adanya "_statement_"  yang bernada ancaman yang diduga dilontarkan oleh "oknum"  pelaku usaha Oli beberapa waktu lalu, melalui sambungan telpon (WA), kepada Syafarahman, Ketua DPD AKPERSI Kalbar.


Menurut nya, hal itu seharusnya tidak dilakukan atau tidak semestinya terjadi, jika oknum pelaku usaha Oli yang diduga melakukan perdagangan usaha nya (Oli - _red_) secara illegal telah benar dan sesuai aturan peraturan yang berlaku.


"Mengapa harus mengancam dengan bahasa, seperti _abang hati hati ya jika menaikan berita tentang usaha saya_, seperti yang di ditirukan kembali oleh saudara Syafarahman kepada awak media, jika usaha yang sedang dijalankan oleh yang bersangkutan sudah sesuai hukum dan aturan yang berlaku!", tanya Asido.


"Oknum Pelaku Usaha tersebut tidak patut dan tidak semestinya berucap seperti itu kepada awak media secara Tupoksi media (wartawan), adalah untuk Mengumpulkan, Meliput, Menulis, Menyunting, dan Menyebarluaskan berita yang akurat, berimbang, dan objektif kepada publik, sesuai amanah UU PERS nomor 40 tahun 1999!", lanjut Asido.


"Penghambatan, penghalangan, dan termasuk bahasa bahasa yang berbau Ancaman terhadap jurnalis yang sedang dalam tugas peliputan nya dapat berpotensi terjerat pelanggaran atas UU Pers itu sendiri!", tambah nya.


" Yang malah saya khawatirkan, adalah : yang bersangkutan (oknum pelaku usaha) yang diduga mengancam saudara Syafarahman, justru melakukan perbuatan tersebut karena jangan jangan untuk menutupi "kekurangan" dari usaha yang sedang dijalani nya saat ini, yaitu sebagai pengedar atau pemyalur Oli yang ber merk dagang EXDURO.",  tutup Asido.


Perlu untuk di ketahui, bahwa : Perizinan Usaha Penyimpanan Oli dan Pelumas, dikarena kan oli dan pelumas merupakan hasil olahan dari minyak bumi, maka berdasarkan Lampiran Peraturan BPS 2/2020, Kode KBLI yang berkaitan dengan usaha tersebut, adalah: 52104, untuk Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.


Kelompok ini mencakup kegiatan usaha, penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air, untuk tujuan komersial, termasuk penyimpanan di zona perdagangan bebas.


Untuk mengetahui perizinan yang diperlukan untuk kegiatan usaha tersebut, maka kita harus merujuk kepada Lampiran PP 5/2021, Sektor ESDM. 


Pada lampiran tersebut, disebutkan bahwa bidang usaha penyimpanan minyak dan gas bumi, termasuk kegiatan usaha berisiko tinggi (hal. 11.4.4.167).


Sebagaimana dijelaskan oleh Easybiz dalam Ini Izin Usaha Terbaru, perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi, adalah berupa pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Izin dari pemerintah pusat, atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. 


Selain itu, jika kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, pemerintah pusat atau pemerintah daerah akan menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.


Tak hanya itu, dalam Lampiran PP 5/2021, Sektor ESDM, juga dijelaskan sejumlah persyaratan perizinan berusaha untuk kode KBLI penyimpanan minyak dan gas bumi, yang di antaranya yaitu:


Studi kelayakan usaha;


Izin Lingkungan;


Persetujuan prinsip dari pemerintah daerah atau pengelola kawasan setempat mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana;


Laporan Uji Coba Operasi (berita acara commissioning) atau Berita Acara hasil pemeriksaan keselamatan instalasi.


Di samping persyaratan, ada juga kewajiban perizinan berusaha, salah satunya menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat.


Yang Wajib Memiliki Perizinan Usaha Penyimpanan Oli dan Pelumas


Lantas, siapa pihak yang wajib mengurus dan memiliki perizinan berusaha penyimpanan minyak dan gas bumi, apakah pemberi sewa (pemilik bangunan) atau penyewa?


Secara hukum, yang wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha adalah pelaku usaha, hal ini didasarkan pada bunyi Pasal 4 PP 5/2021:


Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi:


persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau


Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.


Yang dimaksud pelaku usaha, adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.


Jadi, berdasarkan ketentuan hukum di atas, yang wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha, adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha tersebut. Karena kegiatan usaha yang dilakukan oleh pihak penyewa, maka yang wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha penyimpanan oli dan pelumas, adalah penyewa.


Meski demikian, Andrey, konsultan Easybiz, menambahkan bahwa dalam proses atau prosedur mendapatkan perizinan berusaha penyimpanan minyak dan gas bumi yang dilakukan di atas bangunan yang dikuasai atas dasar sewa, tidak menutup kemungkinan pihak pemberi sewa/pemilik bangunan juga akan ikut terlibat.


Sumber : Asido Jamot Tua Simbolon, S. H. - Ketua DPW BAKUMKU Kalbar.

×
Berita Terbaru Update