Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga SPBU 64.791.20 di Bengkayang Salurkan BBM Subsidi ke Jeriken

05/11/2025 | November 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-05T09:21:45Z

Bengkayang, AI.TV - (5/11/2025)

Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali terpantau di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sebuah SPBU 64.791.20 di Jalan Basuki Rachmat, Kecamatan Teriak, diduga menyalurkan solar subsidi ke dalam jeriken yang dibawa menggunakan kendaraan pribadi jenis pick-up.



Kegiatan tersebut terjadi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 12.53 WIB. Dalam dokumentasi yang beredar, tampak petugas SPBU 64.791.20 tengah mengisi BBM jenis Solar ke beberapa jeriken yang berada di bak kendaraan hitam bertuliskan Isuzu Panther Pick-Up. Di lokasi yang sama juga tampak antrean kendaraan lain yang diduga turut menunggu giliran untuk melakukan pengisian serupa.



Padahal, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, penyaluran solar subsidi hanya diperbolehkan untuk kendaraan berpelat kuning atau sektor usaha tertentu yang telah terdaftar dalam sistem MyPertamina. Pengisian menggunakan jeriken tanpa izin resmi merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administrasi hingga pidana.


Warga sekitar menyayangkan praktik tersebut. “BBM subsidi seharusnya untuk masyarakat kecil dan angkutan umum, bukan dijual kembali,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 64.791.20 dan aparat terkait belum memberikan keterangan resmi. Diharapkan, pihak Pertamina dan aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti dan bertindak tegas terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut agar tidak merugikan masyarakat luas.


Tim Investigasi - AI.TV

×
Berita Terbaru Update