Landak, AI.TV [5/11/2025] —
Polemik terkait aktivitas SPBU 64.783.03 Ngabang yang berlokasi di Jalan Raya Pulau Bendu No. 39, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak kembali mencuat. Setelah salah satu media online memuat berita klarifikasi dari pihak pengelola SPBU yang membantah dugaan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM), publik kini mempertanyakan independensi pemberitaan itu.
Dalam pemberitaan tersebut, pengelola SPBU menyatakan bahwa seluruh aktivitas distribusi BBM telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan rekomendasi resmi dari pemerintahan desa. Namun sejumlah pihak menilai bahwa klarifikasi tersebut tidak berimbang karena hanya memuat pernyataan sepihak dari pihak SPBU, tanpa verifikasi atau tanggapan dari masyarakat maupun instansi terkait lainnya.
Publik Nilai Pemberitaan Tak Berimbang
Beberapa warga Ngabang mengungkapkan keberatannya terhadap pemberitaan yang dinilai terlalu berpihak kepada pihak pengelola SPBU.
“Kami bukan menolak klarifikasi, tapi media harus memberi ruang kepada semua pihak. Jangan sampai masyarakat merasa suaranya diabaikan,” ujar warga Desa Mungguk (Dusun Jl. Raya Pulau Bendu).
“Kami melihat langsung aktivitas di lapangan — antrean panjang, penyaluran ke pihak-pihak tertentu. Bila ada media yang justru membenarkan tanpa cek fakta, publik jadi ragu,” tambahnya.
Warga lainnya, berharap agar aparat turun langsung ke lapangan untuk meninjau.
“Yang kami inginkan cuma keadilan dan keterbukaan. Kalau benar sesuai aturan, silakan dijelaskan. Tapi kalau ada penyimpangan, tolong ditindak,” katanya.
LSM Soroti Dugaan Intervensi Oknum Media
LSM Citra Hanura menilai bahwa dugaan keterlibatan oknum media dalam pemberitaan bisa mencederai fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.
“Kami melihat ada indikasi pemberitaan yang tidak objektif, seolah membela pihak tertentu. Jika benar ada oknum media yang ‘membackup’ kegiatan bisnis, ini berbahaya bagi kebebasan pers,” ujar Ketua LSM Citra Hanura, Abdul Rahim.
“Pers itu harus netral — menjadi corong informasi publik, bukan alat pembenaran atau tameng bagi pelaku usaha,” tambahnya.
Pemerhati Media Ingatkan Etika Jurnalistik
Pemerhati media dan akademisi komunikasi, menegaskan pentingnya verifikasi dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
“Berita klarifikasi boleh saja, tetapi tetap harus diverifikasi dan dikonfirmasi silang. Jika hanya menampilkan satu sisi, maka kepercayaan publik terhadap media bisa menurun,” katanya.
Seruan Transparansi dan Pengawasan
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak — baik pengelola SPBU, media, maupun lembaga pengawas — untuk menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan profesionalisme. Publik berhak atas informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Media diharapkan kembali pada fungsi utamanya sebagai kontrol sosial, bukan alat legitimasi kepentingan tertentu.
“Kami minta instansi terkait segera turun mengawasi SPBU tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan. Dan kepada media, tolong beritakan fakta, bukan pembelaan,” tutup LSM Citra Hanura dalam pernyataannya.
Penulis : Tim Investigasi - AI.TV
