Di duga SPBU 6478303 pulau bendu kabupaten landak, melakukan penyelewengan dan melakukan Pelanggaran UU Minerba, hal tersebut, dimana Tim Kujang menemukan kejanggalan di SPBU Tersebut, saat Menelusuri, Tim Kujang mewawancarai salah satu PENGANTRI yang enggan di sebut nama nya, mendapat jatah barcode di atas 70 liter harga di up yang harus nya harga BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite harus menambah pembayaran dan kenaikan harga untuk pertalite yang harus nya 10.000.menjadi 10.500 dan untuk solar 6.800.00 menjadi 8.000.00/8.500.00
hal ini menjadi pertanyaan, dan ada nya juga permainan barcode yang entah para PENGANTRI dapat dari mana dan saat di konfirmasi di PENGANTRI yang berbeda dan di tempat yang sama, untuk barcode bahkan ada yang di sewakan.
hal ini jelas melanggar UU migas,
untuk sementara ini Tim Kujang juga menduga, di belakang pagar SPBU, tepat nya belakang kantor menegement, di curigai ada nya banyak tampungan BBM subsidi jenis solar dan pertalite menggunakan drum dan jerigen
Saat akan di konfirmasi melalui utusan managenen/ humas management,menyatakan managemen atas nama Paulina menyuruh mengabaikan Pemberitaan terkait SPBU yang d kelola nya,seakan ada bakingan kuat dan tak tersentuh hukum
