Arsipindonesiatv.com- Sintang (KALBAR), 08 Oktober 2025.
Dinas Perumahan Dan kawasan Pemukiman ( PERKIM ) Kabupaten Sintang diduga tidak menerapkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta lalai terapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek SPAM Jaringan Perpipaan yang terletak Di Desa Dak Jaya Kec. Binjai, Kabupaten Sintang, Kalbar.
Hasil pantauan dari beberapa tim awak Media pada saat pelaksanaan pekerjaan SPAM Jaringan Perpipaan di Desa Dak Jaya tersebut tidak memasang Plang informasi proyek yang mana sesuai dengan peraturan Pemerintah wajib di pasang dan terlihat juga para pekerja tidak menerapkan K3 seperti memakai Alat Pelindung Diri (APD) sebagai keselamatan kerja.
Disinyalir akibat dari kelalaian tersebut proyek SPAM jaringan perpipaan,sempat menjadi sorotan tajam masyarakat setempat dan beberapa awak Media kabupaten sintang.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Isran, saat didatangi di ruang kerjanya untuk diKonfirmasi mengatakan sudah di ingatkan kepada pihak pelaksana untuk menerapkan K3 dan pemasangan plang informasi proyek.Tapi sayang,kenyataannya sudah kesekian kali awak media investigasi ke lapangan dan sampai saat ini mesih saja belum juga di laksanakan pemasangan dan penerapan K3 oleh pihak pelaksana.
Menurut Tokoh Pemuda Kalimantan Barat,Sekaligus Aktifis,Serta Pengurus Asosiasi Keluarga Pers Indonesi ( DPD AKPERSI ) Alfiansyah,juga berharap agar para pelaksana proyek-proyek yang menggunakan Anggaran Negara bisa di jalankan sesuai SOP, agar tidak berpotensi merugikan uang negara,sekian banyak Proyek Proyek yang Masuk ke Kalimantan Barat,Baik yang tingkat Nasional, Provinsi,Maupun,Kabupaten/Kota,bisa Kita Lihat sendiri,Banyak Yang Cacat Peraturan,dan Celakanya lagi Tidak bisa Kita Pungkiri,tidak Mematuhi SOP yang berlaku, Seperti Contoh temuan Rekan Rekan Media Di Sintang Ini" Imbuh nya
K3 Kalau Kita Lihat itu Seperti Sepeleh,dan Dan Sering di Anggap Sepeleh Oleh Oknum Oknum Pekerja Proyek,Maupun Pelaksana,Padahal,di Ketahui,K3 adalah salah Satu kegunaan nya untuk melindungi Oknum Oknum Pekerja Tersebut dan Juga Safety yang harus d lengkapi Oleh Pihak Pelaksana,Tidak Hanya Rompi,Helm Proyek,terkadang Banyak K3 Safety yang tidak Terlihat di Berbagai Proyek di Penjuru Kalbar ini,Bahkan Oknum Oknum Pelaksana Pun Banyak yang Mengabai kan K3/ Safety tersebut" pungkas nya
"Ada juga isu mengenai indikasi Korupsi Proses hingga pengerjaan proyek di Dinas Perkim Sintang, dan ini cuma isu,dan dugaan,akan kita investigasi,dan Menurun kan beberapa Tim Media dan LSM Untuk mencari kebenaran nya,kita Ambil juga Beberapa Data Lapangan,selanjutnya akan membuat Pengaduan Ke Aparat penegak hukum(APH) jika benar terbukti isu tersebut" Ujar Bang Ve (Sapaan Akrab Alfiansyah)
Media akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan terkait masalah ini dan membuka ruang bagi Pihak-pihak yang ingin memberikan hak jawab atau Klarifikasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini, Media dengan senang hati akan memberikan ruang pemberitaan berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Bintang [*]