Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penambangan emas tanpa izin kembali jadi sorotan tajam di Kecamatan Ella Hilir cukon penampun emas bebas beroperasi tanpa ada rasa takut

11/10/2025 | Oktober 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-11T09:21:04Z


Melawi-www.arsipindonesiatv.com

Hasil penelusuran dan beberapa informasi warga setempat yang berhasil dihimpun tim awak media bahwa, 

Seorang warga yang dikenal dengan inisial M alias H.Aw  diduga kuat sebagai tokoh sentral di balik aktivitas penampungan emas ilegal berskala besar yang dipasok dari berbagai lokasi di Kecamatan Ella Hilir khususnya didesa Pelampai jaya Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi.


Menurut sumber terpercaya di lapangan, H.Aw disebut sebut Sebagai BigBos  penampung emas ilegal yang bebas beroperasi tampa ada rasa takut.dan bisa mengkodisikan oknum APH dan oknum oknum pers yang kerap datang kerumahnya.


Diketahui juga bahwa H.Aw mengantongi beberapa Id card Pers untuk dijadikanya sebagai tameng dalam mendukung usaha peraktik jual beli emasnya,  ujarnya. sabtu,11/10/2025


Emas yang ditampung dari aktivitas PETI di Kecamatan Ella Hilir pun mengindikasikan skala operasi yang besar dan tidak lagi tergolong sebagai penambangan tradisional.


Meski praktik PETI di wilayah-wilayah tersebut telah berlangsung cukup lama, langkah penindakan terhadap aktor-aktor kunci dinilai belum maksimal. 


Hal ini memicu publik dan mempertanyakan keseriusan penegak hukum, terlebih bila praktik ini menyentuh kepentingan ekonomi besar yang melibatkan banyak pihak.


Kegiatan tambang emas ilegal seperti ini secara jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang 0Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 158 disebutkan:


 “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.”


Selain itu, praktik PETI juga sering kali berdampak pada rusaknya ekosistem dan pencemaran lingkungan. Hal ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dapat menambah berat ancaman pidana terhadap para pelaku.


terkait keberadaan dan aktivitas H.Aw tetdebut , tekanan dari masyarakat dan pegiat lingkungan agar segera dilakukan penindakan terus menguat.


PETI bukan hanya persoalan hukum, tapi juga bencana ekologis yang mengancam keberlanjutan sumber daya alam dan kehidupan sosial masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Tim red

×
Berita Terbaru Update